Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Agus Fatoni Singgung Potensi Sumber Daya yang Belum Optimal
Adapun untuk Ranperda RPJPD akan dilaksanakan satu tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir.
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni dalam rapat Rapat Paripurna LXXXIII (83) DPRD Provinsi Sumsel mengajukan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
- Dipimpin Puan Maharani, Ini 4 Fakta Rapat Paripurna Terakhir DPR Periode 2019-2024
- Rapat Paripurna Terakhir DPR Periode 2019-2024 Sahkan 5 RUU Kerja Sama Pertahanan Sekaligus
- Ini 2 Rancangan Putusan yang Disetujui saat Sidang Paripurna MPR Akhir 2019–2024
- DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Agus Fatoni Singgung Potensi Sumber Daya yang Belum Optimal
Ranperda ini sebelumnya telah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sumsel tahun 2024.
“Ini di antaranya Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah, Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ranperda perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah, Ranperda RPJPD, Ranperda Bank Perkreditan Rakyat Sumsel serta Ranperda BPD Sumsel,” ujarnya, Kamis (25/04/2024).
Fatoni mejelaskan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Pemerintah Provinsi Sumsel sebelumnya telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016-2036.
“Namun sejalan dengan perkembangan pembangunan masih terdapat beberapa potensi sumber daya yang belum optimal dikembangkan sehingga belum maksimal dalam mendukung upaya pengembangan wilayah,” ungkapnya.
Kemudian, terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan perpanjangan usulan, bakal diajukan sehubungan dengan adanya perubahan beberapa regulasi di bidang Lingkungan Hidup sebagai dampak dari Undang-Undang Nomor Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
“Adanya BRIN, maka perlu dilakukan Nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BRIDA) dan dibentuk setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN perihal pertimbangan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Sumsel,” pungkasnya.
Adapun untuk Ranperda RPJPD akan dilaksanakan satu tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir.
Sedangkan dua ranperda lain yakni Ranperda Bank Perkreditan Rakyat Sumsel dan Ranperda BPD Sumsel dan Babel merupakan Ranperda perubahan yang diharapkan bisa menjadi perusahaan daerah (Perseroda).