Ratusan Orang Jadi Korban TPPO di Bali, Salah Satu Pelaku Wanita Filipina
Polda Bali menangkap seorang warga Jakarta bernama M Akbar Gusnawan (34). Dia diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bersama seorang perempuan Filipina, Gina Agolyo Cruz yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polda Bali menangkap seorang warga Jakarta bernama M Akbar Gusnawan (34). Dia diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bersama seorang perempuan Filipina, Gina Agolyo Cruz yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Korban kasus TPPO lebih dari 280 orang. "Yang sudah kita periksa 17 orang korban," kata Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra saat konferensi pers di Kantor Ditrekrimsus Polda Bali, Selasa (20/6).
-
Apa yang disosialisasikan oleh Menteri Ketenagakerjaan kepada Pekerja Migran di Makau? Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyosialisasikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada para pekerja migran Indonesia (PMI) di Makau.
-
Bagaimana Kemnaker melindungi Pekerja Migran Indonesia ? Melalui program jaminan sosial tersebut, pekerja migran Indonesia bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja
-
Bagaimana cara calon pengantin ini mencuri perhatian para pekerja? Baru memasuki pabrik yang penuh dengan para pekerja yang sedang melinting tembakau menjadi rokok, sepasang calon pengantin ini langsung mencuri perhatian para pekerja.
-
Bagaimana Kemnaker dan PEA akan menjalankan MoU penempatan Pekerja Migran Indonesia? Selanjutnya kedua pihak tinggal menyusun dan menyepakati aturan teknis untuk menjalankan MoU ini dalam suatu Interim Agreement (perjanjian sementara).
-
Di mana para pekerja Korea Selatan ini menghina orang Indonesia? Situs web tersebut merupakan platform online yang digunakan para pekerja Korea Selatan yang tinggal di Indonesia.
-
Di mana pemukiman padat penduduk yang dimaksud? Pemukiman di daerah Pesing Koneng, Kedoya Utara, Kebun Jeruk ini misalnya. Saat malam sekalipun, suasananya nampak masih begitu ramai warga.
Terungkapnya aksi pelaku ini berawal dari pengaduan korban bernama Ida Bagus Putu Arimbawa. Kronologinya, pada 29 November 2021, korban mengetahui ada agen penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan nama PT Mutiara Abadi Gusmawan (MAG) yang dimiliki pelaku.
Korban ketika itu berencana mendaftar jadi TKI untuk berangkat ke Jepang. PT MAG memintanya membayar Rp35 juta.
Setelah membayar, korban diberikan pelatihan oleh PT MAG selama tiga bulan di Kampus Stikom Bali di wilayah Renon, Denpasar. Korban juga sudah membuat form visa di tempat pelatihan tersebut dan juga sudah menandatangani kontrak kerja dengan gaji sebesar USD4.500 atau Rp67 juta per bulan. Dia akan diberangkatkan menuju Jepang pada 30 Agustus 2022.
Namun hingga saat ini korban dan yang lainnya belum diberangkatkan. Dia malah mendapat informasi dari rekannya bahwa PT MAG justru mengirim PMI ke Malaysia dengan visa holiday. Pekerja yang berangkat ke Malaysia dengan visa holiday bernama Putu Winarti dan masih berada di sana. Sementara seorang korban lain bernama Dwi Lantari sudah dikembalikan ke Indonesia oleh pihak imigrasi.
"Setelah itu, korban juga ditawarkan untuk ikut menjadi TKI ke Malaysia namun korban tidak berniat untuk ikut dikarenakan menggunakan visa holiday dan ternyata teman-teman korban sudah ada yang berangkat ke Malaysia. Kemudian ada beberapa orang teman korban dikembalikan oleh Imigrasi dan tidak diberikan gaji," imbuhnya.
Selain itu, pelaku meminta para korban untuk membayar biaya pemberangkatan ke Jepang dan masing-masing calon PMI membayarkan sebesar Rp25 juta hingga Rp35 juta. Total uang yang masuk ke rekening PT MAG diperkirakan sekitar Rp 3,6 miliar. Tetapi, uang itu sudah diserahkan kepada Gina Agoylo Cruz dengan cara mentransfer.
"Yang pelaku DPO bernama Gina itu mengaku sebagai penghubung ke perusahaan di Jepang dan rekan Akbar," ujarnya.
Pihak korban kemudian melaporkan kasus itu ke kepolisian. Penyelidikan dilakukan dan Akbar ditangkap di Jalan Sedap Malam, Kelurahan Kesiman, Kecmatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, pada Februari 2023.
"Terhadap tersangka Akbar sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 22 Februari 2023," ujarnya.
, Akbar dianggap melakukan TTPO karena perusahaannya tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SP2MI). Dia diketahui mendirikan perusahaan penyalur tenaga kerja sejak tahun 2020 dengan membuka lowongan untuk memberangkatkan PMI ke Jepang.
Sementara, pekerjaan yang ditawarkan di Jepang mulai dari buruh perkebunan, SPA, hingga hotel. Dalam proses perekrutan calon pekerja, Akbar bekerja sama dengan Gina yang disebut memiliki mitra jaringan penerima PMI di Jepang.
"Total kerugian korban dalam kasus ini mencapai Rp3,6 miliar, yang melapor ke kami ada 17 orang dan 280 sisanya belum melapor. Para pelapor atau korban mengaku membayar dengan nilai berbeda, mulai Rp25 juta sampai Rp35 juta, dan dijanjikan gaji bervariasi sesuai pekerjaan yang didapat," ujarnya.
Selain itu, pelaku Akbar mengaku uang para korban yang masuk ke rekening perusahaannya dibawa kabur oleh Gina Agolyo Cruz dan pelaku tidak mengetahui keberadaan wanita tersebut. Kepolisian telah memasukan Gina dalam daftar DPO.
"Kita belum tahu keberadaan Gina. Dia WNA Filipina dan keberadaannya belum terlacak," ujarnya.
Atas perbuatannya, Akbar dijerat dengan Pasal 86 huruf c Jo Pasal 72 huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 87 ayat (1) Jo Pasal 72 huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 11 atau Pasal 15 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO JO Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Ditreskrimsus Polda Bali juga menangkap pasutri Agus Kusmanto (50) dan Elly Yulinthini (50). Keduanya diduga menipu 30 calon PMI yang dijanjikan penempatan di Turki dan Selandia Baru. Mereka juga tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI)
Aksi pelaku terungkap dari laporan korban bernama I Putu Erik Hendrawan. Dia diiming-imingi gaji sebesar Rp 30 juta per bulan dengan biaya pemberangkatan sebesar Rp85 juta.
Namun, sampai Bulan Juli tahun 2021 korban malah tidak diberangkatkan Yayasan Diah Wisata. Korban mencoba untuk menghubungi pemilik yayasan atau pelaku tetapi namun nomor handphonenya sudah tidak aktif. Kantor yayasan itu juga sudah ditutup.
"Akibat kejadian tersebut korban dirugikan sebesar Rp 85 juta dan lalu mendatangi Kantor SPKT Polda Bali untuk melaporkan," ujar Ranefli.
Setelah dilakukan penyelidikan, pasutri itu diduga telah melakukan penipuan kepada 30 calon PMI. Mereka sudah melaporkan ke Polda Bali.