Ratusan Polisi dan Satpol PP di Palembang Copot Baliho Rizieq
Ratusan anggota gabungan Polrestabes Palembang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan baliho dan reklame bergambar Habib Muhammad Rizieq. Polisi mengklaim pencopotan bertujuan menciptakan ketertiban masyarakat.
Ratusan anggota gabungan Polrestabes Palembang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan baliho dan reklame bergambar Habib Muhammad Rizieq. Polisi mengklaim pencopotan bertujuan menciptakan ketertiban masyarakat.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji mengungkapkan, penertiban dilakukan di beberapa titik, Jumat (20/11) malam. Di antaranya di Jalan Ahmad Yani Kelurahan 8 ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Jalan Datuk M Akib di Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, dan Jalan Syahyakirti, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"Penertiban berlangsung satu jam dan mendapati banyak baliho dan reklame," ungkap Anom, Sabtu (21/11).
Dikatakan, kegiatan itu diikuti sekitar seratus anggota Polrestabes Palembang, Polda Sumsel, Brimob, Pol PP dan Dinas PRKP Palembang. Seluruh pimpinan lembaga itu langsung turun ke lokasi setelah melaksanakan apel gabungan.
"Penertiban bertujuan untuk menciptakan situasi aman dan kondusif bagi warga Palembang dalam rangka menyikapi isu nasional," kata dia.
Sementara itu, Pan Menwas Polrestabes Palembang Kompol Rivanda mengungkapkan, pihaknya menilai pencopotan karena melanggar etika sosial dan hukum. Dia menyebut proses penertiban dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Kami tetap utamakan prokes Covid-19, tim gabungan menerapkannya," pungkasnya.
Baca juga:
Politikus PDIP Nilai Wapres Ma'ruf Amin Tidak Perlu Temui Rizieq
KSP soal Pangdam Jaya Copot Baliho Rizieq: TNI Merasa Aparat Pemerintah Dilecehkan
Tertibkan Baliho Rizieq Shihab, Ini Deretan Sikap Tegas Pangdam Jaya Mayjen Dudung
Ombudsman DKI Sebut TNI Copot Baliho Rizieq Berpotensi Maladministrasi
Polda Jabar Jadwal Ulang Panggil Panitia Megamendung, Buka Peluang Periksa Rizieq
Kemendagri Ungkap Alasan FPI Tak Lagi Ormas Terdaftar, Bukan Karena Ideologi