Rawan penyelewengan, KPK diminta ikut awasi dana saksi parpol
Sejumlah aktivis meminta agar dana saksi parpol ditolak.
Komisi Pemberantasan Korupsi didesak untuk mengawasi proses penyusunan dana saksi partai politik Pemilu 2014. Lembaga antikorupsi itu diminta menelusuri dana sebesar Rp 660 miliar yang bersumber dari APBN agar tidak diselewengkan.
"Kami baru selesai melaporkan ke bagian pengaduan KPK. Kami mengadukan kebijakan dana saksi parpol dan dana kami sudah diterima. Tadi kami sudah paparkan tentang potensi masalah dana saksi ini yang nantinya berpotensi korupsi yang nilainya hampir Rp 700 miliar," ujar anggota Koalisi Untuk Akuntabilitas Keuangan Negara, Roy Salam di KPK, Jakarta, Senin (3/2).
Roy berharap KPK bisa mengawasi proses dana saksi parpol mulai dari dikeluarkannya Perpres sampai penerapannya saat dana itu dikucurkan.
"Selanjutnya adalah gimana KPK bersikap. Kemudian mengawasi proses mulai dari keluarnya Perpres sampai implementasi Presiden menyetujui keluarnya dana saksi parpol ini," ujar Roy.
KUAK juga mendesak KPK untuk mengambil sikap penolakan atas dana saksi parpol itu. Agar, lembaga negara yang mengoperasionalkan dana ini akan mempunyai implikasi hukum ke depan.
"Kita laporkan alokasi anggaran dalam APBN 2014. Alokasi sekitar Rp 660 miliar dana saksi parpol. Jelas yang jadi Tupoksi adalah Bawaslu. Oleh karena itu kita mendesak alokasi anggaran ini walaupun sempat dihentikan sementara tapi kami duga tetap dilegalkan karena itu penting selain melaporkan desakan kita ke KPK untuk turut menyuarakan agar dana saksi Parpol bagi Parpol tidak sah," paparnya.