Reaksi Ayah Mirna Salihin Dipolisikan Eks Pegawai: Mereka Mau Minta Pesangon Lagi
Edi pun malah menuding balik para mantan karyawan sedang mengincar asetnya. Dia menyebut, asetnya kini masih banyak.
Menurut Edi, para karyawan yang melaporkannya ke polisi karena tak puas dengan uang pesangon. Sehingga mereka ingin meminta uang pesangon tambahan.
Reaksi Ayah Mirna Salihin Dipolisikan Eks Pegawai: Mereka Mau Minta Pesangon Lagi
Edi Darmawan Salihin ayah mendiang Mirna Salihin angkat bicara terkait laporan yang dilayangkan 38 mantan anak pegawainya ke Polda Metro Jaya. Dia dituduh tidak membayar uang pesangon karyawan sebesar Rp3,5 miliar.
Menurut Edi, para karyawan yang melaporkannya ke polisi karena tak puas dengan uang pesangon. Sehingga mereka ingin meminta uang pesangon tambahan.
"Karyawan kita 4.870, kalau 38 (nuntut) mau ngapain. Kenapa yang 4.700 sekiannya enggak ada yang ribut, emang itu boros saja pakai duitnya dari pesangonnya habis terus mau minta lagi," sebut Edi saat dikonfirmasi, Selasa (7/11).
- Ayah Mirna Salihin Dipolisikan Eks Pegawai Gara-Gara Tak Bayar Pesangon Rp3,5 Miliar
- Polisi Gelar Perkara Kasus Ibu Anak di Cinere Tewas Mengenaskan, Penyebab Kematian Segera Terungkap
- Ayahnya Sipir Lapas, 5 Putranya Sukses jadi Polisi, 1 Putri Srikandi Kemenkumham
- Sakit Hati Mantan Istri Nikah Lagi, Pria di Tebing Tinggi Bakar Rumah Eks Mertua
Edi pun malah menuding balik para mantan karyawan sedang mengincar asetnya. Dia menyebut, asetnya kini masih banyak.
"Emang itu orang-orang lama, cuman kita sudah ngasih gede-gede dia, emang dasar boros aja make duitnya," kata dia.
Bahkan, Edi pun sempat mengirimkan beberapa bukti yang diklaimnya sebagai proses pembayaran uang pesangon kepada para pegawai PT PT. Fajar Indah Cakra Cemerlang (FICC).
"Bapak lihat aja fotonya, saya fair semua saya kasih. Bapak tahu enggak, yang buat bubar itu jasa kurir saja itu mereka sendiri. 5 hari enggak masuk, ngambil uang harian tapi enggak dijalankan tugasnya, saya bubarin. Dia nantang, dia pikir saya enggak berani kali," ujarnya.
Di sisi lain, Edi pun menuding upaya melaporkannya ke Polda Metro Jaya, karena melihat kasus anaknya yang kembali naik.
Belakangan ini, film dokumenter 'Ice Cold' kembali jadi perbincangan di publik.
"Ini orang mau nimbrung-nimbrung saja, ada kasus anak saya jadi panjang. Mau bikin permalukan saya lah gitu kira-kira,"
ujar Edi.
merdeka.com
Dipolisikan Eks Pegawai
Darmawan Salihin dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh 38 mantan pegawainya. Laporan itu terdaftar dengan LP/B/5743/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 26 September 2023. Pelapor bernama Wartono mewakili rekan-rekannya yang pernah bekerja di perusahaan PT. Fajar Indah Cakra Cemerlang (FICC).
"Saya bekerja sudah 21 tahun, kerja sebagai kurir bagian lapangan. Awalnya perusahaan lumayan lancar, penggajian lancar sampai beberapa tahun," kata Wartono saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/11).
Wartono bersama bersama karyawan lainnya mengaku sampai saat ini belum mendapat itikad baik dari perusahaan. Karena, perusahaan tutup tiba-tiba tanpa ada kejelasan nasib dan hak untuk para karyawan.
"Misalnya ayo kita kekeluargaan, 'aku punya segini kamu bagi-bagi. 'Aku terima, nggak harus kita menuntut Rp3,5 M, yang penting ada inisiatif baik dari bos gitu, tapi sampai saat ini nggak ada,"
tuturnya.
merdeka.com
Secara terpisah, Pengacara karyawan Manganju Simanulang menjelaskan alasan kliennya melayangkan laporan pidana. Karena, segala upaya melalui mekanisme perdata peradilan industrial telah ditempuh, namun tidak ada respon.
Dimana sejak 2018 telah ada putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan agar pihak PT FICC membayar Rp3,5 miliar kepada 38 karyawan.
"Jadi kita buatkan lah laporan pidana melaporkan para direksi. sebagaimana kita ketahui perusahaan ini punya 4 pemegang saham. Jadi kita laporkan semua. Komisarisnya kita laporkan, direktur utama kita laporkan, direktur yang lain juga kita laporkan," kata Manganju.
Adapun keempat direksi yang dilaporkan yakni Edi Darmawan Salihin selaku Direktur Utama, lalu MSS sebagai Komisaris, NKS selaku Direktur, dan FS selaku pimpinan perusahaan.
"Jadi ini yg menarik UU Ciptaker kita yang sekarang Nomor 6 tahun 2023 itu disitukan jelas di Pasal 185 jo pasal 156 ada ayat 1,2,3, dan 4 mengatakan pengusaha yang tidak membayar pesangon itu menjadi tindak pidana dan itu kejahatan. Ancaman hukumannya minimal 1 tahun maksimal 4 tahun. Nah itu yang kita kejar," bebernya.