Reaksi Kejagung soal Rencana Kemenkumham Lipahkan Kewenangan Rupbasan
Kejagung mengaku belum bisa berbicara lebih lanjut terkait tindak lanjut dari pelimpahan Rupbasan Kemenkumham
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyambut baik terkait rencana dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI yang akan melimpahkan kewenangan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
“Kami menghormati dan mengapresiasi rencana Kemenkumham yg akan menyerahkan kewenangan terkait Rupbasan ke Kejaksaan RI,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dihubungi, Kamis (5/9).
- Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Begini Reaksi Kejagung
- Pengelolan Rupbasan akan Dilimpahkan Kemenkum HAM ke Kejagung, Ini Alasannya
- Kejagung Bantah Adanya Kerenggangan dengan KPK: Kita Fine-Fine Saja
- Kejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri
Namun demikian, Harli mengaku belum bisa berbicara lebih lanjut terkait tindak lanjut dari pelimpahan Rupbasan Kemenkumham. Sebab, dia masih menunggu bagaimana regulasi untuk aturan tersebut.
“Kami juga baru mendengar dan memonitor pernyataan Beliau melalui media. Tentu rencana tersebut sangat terkait dengan regulasi dan teknisnya pelaksanaannya. Jika ada perkembangan soal itu akan kami sampaikan,” tuturnya.
Sekedar informasi, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Rupbasan didirikan pada setiap ibukota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula cabang Rupbasan.
Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI akan melimpahkan kewenangan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
"Nanti kemungkinan kami akan melimpahkan kewenangan Rupbasan itu kepada Kejaksaan Agung karena di Kejagung sudah terbentuk badan pemulihan aset," kata Menkum HAM RI Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9).
Supratman mengatakan bahwa Kemenkum HAM RI tengah membahas rencana pengalihan tersebut bersama dengan pihak Kejagung RI.
Dia menegaskan rencana pengalihan Rupbasan ke Kejagung RI tidak akan merugikan pegawai yang bekerja di unit tersebut, baik dari sisi eselonisasi, penempatan, hingga wilayah kerja.
"Hanya berpindah alih status saja, jabatan semua tidak ada berubah dan lain-lain sebagainya, hak dan tukin (tunjangan kinerja) semua sama, ini yang sementara kami bicarakan dengan Kejagung," ucap Supratman.