Reaksi Santai KPK Usai Pihak Hasto Lapor ke Dewas Buntut Penyitaan Ponsel
KPK penyitaan ponsel Kusnadi dan Hasto serta beberapa barang pribadi mereka mengacu ketentuan operasional penyidik.
KPK menegaskan setiap laporan yang ditujukan pada mereka itu adalah hak setiap warga negera.
Reaksi Santai KPK Usai Pihak Hasto Lapor ke Dewas Buntut Penyitaan Ponsel
- Reaksi KPK soal Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Minta Ganti Penyidik
- Usai Lapor Dewas KPK, Asisten Hasto Kristiyanto Adukan Penyidik KPK ke Komnas HAM Terkait Penyitaan Handphone
- KPK Yakin Dewas Bekerja Profesional Usut Laporan Pihak Hasto Buntut Penyitaan Ponsel
- Jelang Sidang Vonis, MAKI Harap Dewas KPK Beri Sanksi Berat ke Firli Bahuri
Kusnadi, asisten Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pelaporan itu buntut ponselnya yang disita penyidik KPK saat Hasto diperiksa pada Senin (10/6) kemarin.
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengaku tidak risau dengan laporan sebab langkah tersebut hak setiap warga negara.
"Pelaporan terhadap dewas, tentu itu menjadi hak setiap masyarakat ya ketika mengetahui misalnya adanya dugaan pelanggaran etik sebagaimana kewenangan di dewas. Tentu kami juga menghormati hal tersebut," kata Budi kepada wartawan, Selasa (11/6).
Budi menjelaskan, penyitaan ponsel Kusnadi dan Hasto serta beberapa barang pribadi mereka mengacu ketentuan operasional penyidik.
Penyitaan itu, kata Budi, juga terkait kasus korupsi mantan caleg PDIP Harun Masiku yang saat ini berstatus buron.
"Penyitaan HP milik saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik, dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud," ujar Budi.
Penyidik KPK Menjebat
Penyidik KPK Menjebat
Terpisah, Kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy menilai apa yang dilakukan penyidik dengan menyita ponsel Kusnadi seolah menjebak kliennya di saat bersamaan Hasto diperiksa terkait kasus Harun Masiku.
Pengacara juga melaporkan anggota penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK.
"Bahwa catatan yang disita juga itu adalah buku, catatan pribadi, terkait dengan agenda partai PDI Perjuangan. Dan Kami keberatan dalam hal ini, karena itu merupakan agenda partai yang di dalam catatan tersebut yang ikut juga di sita. Dan handphone yang di sita, dua handphone milik Mas Hasto Kristianto, dan satu handphone milik Saudara Kusnadi dan juga ATM milik Saudara Kusnadi," kata Ronny di gedung Dewas KPK, Senin (10/6) malam hari.
Ronny menegaskan yang dipermasalahkan dalam penyitaan ini adalah ketidakprofesionalan penyidik yang melakukan penyitaan sepihak. Lalu dianggap melanggar pasal 38 KUHAP, dimana penyitaan yang tidak diselingi dengan Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Pun Ronny menegaskan, barang-barang yang disita oleh penyidik tidak ada hubungannya dengan perkara pencarian Harun.
"Jadi kami menyayangkan tindakan ketidakprofesionalan penyidik dari KPK, dan hari ini kita resmi melaporkan kepada dengan pengawas, agar dapat ditindak sesuai dengan peraturan internal dan sesuai dengan undang-undang," tegas Ronny.