Rekayasa 327 Kg Ganja Seolah Tak Bertuan, Polisi Nakal Lolos dari Hukuman Mati
Delapan personel Polres Padang Sidempuan, Sumut, bersama seorang sopir, dinyatakan terbukti bersalah menerima atau mengangkut 327 kilogram ganja yang kemudian direkayasa seolah-olah tidak bertuan.
Delapan personel Polres Padang Sidempuan, Sumut, bersama seorang sopir, dinyatakan terbukti bersalah menerima atau mengangkut 327 kilogram ganja yang kemudian direkayasa seolah-olah tidak bertuan. Dua orang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, satu orang 13 tahun penjara dan enam orang diganjar masing-masing 10 tahun penjara.
Hukuman dijatuhkan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/1). Para terdakwa mengikuti persidangan melalui telekonferensi dari Mapolda Sumut.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
Hukuman 20 tahun penjara dijatuhkan kepada Bripka Witno Suwito dan seorang sopir bernama Edy Anto Ritonga alias Gaya. Sementara Aiptu Martua Pandapotan Batubara, eks Kanit IV Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Sidempuan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Ketiganya didenda masing-masing Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Mereka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum melakukan tindak pidana menerima narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 1 Kg sebagaimana dakwaan primer," kata Jarihat Simarmata salah seorang ketua majelis hakim, saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/1)
Sementara Briptu Rory Mirryam Sihite, Bripka Andi Pranata, Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap, Bripka Rudi Hartono, Brigadir Antoni Fresdy Lubis, dan Brigadir Amdani Damanik dijatuhi hukuman masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum melakukan tindak pidana mengangkut narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 1 Kg. Mereka melanggar Pasal 115 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan majelis hakim diwarnai dengan dissenting opinion. Hakim Tengku Oyong (yang menjadi ketua majelis untuk terdakwa Martua Pandapotan Batubara dan Dedi Azwar Anas Harahap) berbeda pendapat dengan dua hakim lainnya, Jarihat Simarmata dan Martua Sagala.
Oyong berpendapat perbuatan para terdakwa memindahkan ganja bukanlah suatu tindak pidana, melainkan pelanggaran administrasi dan semestinya dilepaskan dari pemidanaan. Namun, dia kalah suara, dan para terdakwa dinyatakan bersalah.
Meski dinyatakan bersalah, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Bripka Witno Suwito dan Edy Anto Ritonga alias Gaya dijatuhi pidana mati. Aiptu Martua Pandapotan Batubara dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.
Sementara Briptu Rory Mirryam Sihite, Bripka Andi Pranata, Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap, Bripka Rudi Hartono, Brigadir Antoni Fresdy Lubis, dan Brigadir Amdani Damanik dituntut dengan hukuman masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Ditanya soal sikapnya atas putusan majelis hakim, JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap menyatakan akan melapor dulu kepada atasannya. "Sikap kami selaku JPU. Akan kami laporkan ke pimpinan kami. Nanti biar pimpinan yang menentukan sikap," jelasnya.
Kronologi Kasus
Berdasarkan dakwaan, perkara ini berawal dari saat Edi Anto Ritonga alias Gaya menerima pekerjaan dari Mulia (DPO) pada awal Februari 2020. Mulia menyerahkan 15 karung ganja dan menyebut harga modal Rp1.600.000 per Kg sehingga total modalnya Rp400.000.000.
Narkotika itu kemudian dibawa dan disimpan di gudang samping rumahnya di Jalan Alboin Hutabarat Gang Dame Kampung Darek Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan.
Kamis (27/2), Kampung Darek digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan. Lokasi yang digerebek sekitar 500 meter dari rumah Edi Anto Ritonga. Pria yang berprofesi sebagai sopir ini mulai waswas. Keesokan harinya dia menghubungi Mulia dan memintanya mengambil 15 karung ganja dari rumahnya.
"Angkat dari sini ganja ini, kalau enggak aku buang," katanya. Mulia menjawab: Jangan, nanti ada yang jemput."
Sementara hari itu juga, Edi Santoso alias Edi Ramos (DPO) menghubungi Bripka Witno Suwito. Dia menyatakan mau menyerahkan ganja miliknya yang ada di Kampung Darek, syaratnya dia dan Edi Anto Ritonga tidak ditangkap.
Singkat cerita, Bripka Witno Suwito, bersama 7 rekan satu unitnya bertemu dengan Edi Anto Ritonga dan Kucok (DPO). Mereka memasukkan sejumlah karung plastik berisi narkotika jenis ganja ke mobil Daihatsu Terios putih mobil Honda Jazz putih yang digunakan aparat kepolisian.
Para personel kepolisian ini akhirnya menyepakati ganja itu diletakkan di areal perkebunan PTPN-III Desa Tarutung Baru, Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, Kota Padang Sidempuan. Mereka kemudian melapor ke atasannya telah menemukan narkotika tak bertuan. Total ganja yang ditemukan seberat 327 Kg.
Namun, rekayasa ini terbongkar. Kedelapan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Sidempuan itu pun diamankan. Edi Anto Ritonga juga ditangkap. Mereka diadili dan dinyatakan bersalah.
(mdk/bal)