Rekening Dibekukan PPATK, FPI Sebut PPATK Langgar Sejumlah Aturan
Kuasa hukum Front Persatuan Islam (FPI) Aziz Yanuar mempertanyakan tindakan pembekuan sementara rekening FPI oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTK). Pembekuan rekening itu dinilai melanggar sejumlah aturan.
Kuasa hukum Front Persatuan Islam (FPI) Aziz Yanuar mempertanyakan tindakan pembekuan sementara rekening FPI oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTK). Pembekuan rekening itu dinilai melanggar sejumlah aturan.
Pertama, Aziz mengutip penjelasan dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23, yang merupakan induk hukum perdata Indonesia.
-
Siapa yang memimpin sidang PPKI? Sidang bersejarah itu dipimpin oleh Soekarno.
-
Siapa yang memimpin kegiatan PPK? Tugas dan wewenang ketua PPK juga diatur dalam pasal 9 PKPU Nomor 8 Tahun 2022: Memimpin kegiatan PPK.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa yang sedang didorong oleh Kementerian KKP untuk diterapkan pada perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penerapan zero waste pada perikanan. Semua bagian pada ikan dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomis, seperti aneka ragam makanan hingga produk farmasi. "Meminimalisir bagian terbuang, semua bagian ikan bisa dimanfaatkan untuk jadi produk," ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo melalui keterangan tertulisnya di Jakarta.
"Yang pada pokoknya menjelaskan, negara berhak melakukan sita atau mengambil secara paksa kekayaan seseorang atau lembaga jika pada sebagian ataupun keseluruhan harta kekayaan perorangan atau lembaga itu ada kekayaan milik negara yang sah," kata Aziz saat dihubungi merdeka.com, Rabu (6/1).
Kemudian, pelanggaran kedua sebagaimana Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 29 yang berbunyi "Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari korupsi."
Berdasarkan kedua aturan tersebut, Aziz menilai bila FPI sebagai lembaga pemilik rekening yang sah tidak mengelola dan ataupun menggunakan anggaran negara pada setiap kegiatannya.
Lalu, Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan. Menurutnya, FPl sebagai Ormas juga bukan lembaga profit. Atau biasa dikenal dengan sebutan NGO - Non Goverment Organisation, atau NPO - Non Profit Organisation. Bukan juga perusahaan yang beroleh kredit dan pinjaman modal dari pemerintah. Namun, FPI merupakan organisasi bergerak secara swadaya.
Kemudian, Aziz menanyakan sebagaimana Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 71. "Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan Pihak Pelapor untuk melakukan pemblokiran Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari: a) Setiap Orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik; b) tersangka; atau c) terdakwa."
"Ditentukan dalam Pasal 17 ayat 1 butir a UU 8/2010 bahwa Pihak Pelapor di antaranya adalah meliputi bank. Pertanyaannya, hasil dari tindakan pidana atau kejahatan apakah rekening milik FPl itu?," tanyanya.
Termasuk, kata dia, Undang-Undang No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
"Pada poin dalam UU ini, jangankan pajak denda pelanggaran prosedur kesehatan yang puluhan juta saja secepat kilat dibayar Ormas FPl sebagai wujud tanggung jawab dan taat hukum," ujarnya.
Sementara pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/Pbi/2000 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank. Azi menilai jika dalam aturan itu BI juga mengatur, pemblokiran dan atau pembekuan rekening hanya bisa untuk keperluan pendidikan selama proses hukum.
"Lalu melihat aturan-aturan diatas, tentunya masyarakat bertanya-tanya. Kejahatan dan korupsi apakah yang dilakukan FPl, Bersumber dari jual Lobster kah uang yang ada di rekening FPl itu Hasil merampok seperti dana Bansos itukah kekayaan FPl, Hasil suap seperti yang dilakukan Harun Masiku ke KPU itukah tabungan yang ada di rekening FPl itu?," tanya Aziz.
"Tindakan seperti ini tidak tertutup kemungkinan akan menyapu rata seluruh masyarakat yang memiliki hasil tetes keringat nya serupiah demi rupiah, sen demi sen yang mereka titipkan di Bank- bank itu untuk dilakukan hal serupa, digarong," jelasnya.
Aziz pun mewanti-wanti tindakan pembekuan rekening tersebut, karena uang yang tersimpan dalam rekening tersebut merupakan uang umat.
PPATK Bekukan Sementara Rekening FPI
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membenarkan jika telah membekukan sementara rekening milik Front Pembela Islam (FPI). Pembekuan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut sesuai kewenangan PPATK terhadap dikeluarkanya SKB yang melarang kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M. Natsir Kongah menjelaskan jika kewenangan membekukan sementara rekening FPI, telah sesuai dengan kewenangan dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
"Dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain. Penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB)," kata Natsir dalam keterangan persnya, Selasa (5/1).
Menurutnya, pembekuan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut sesuai kewenangan PPATK terhadap dikeluarkanya SKB yang melarang kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
"Dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki beberapa kewenangan utama, salah satunya adalah kewenangan untuk meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU," terangnya.
"Tindakan yang dilakukan oleh PPATK dimaksud merupakan tindakan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana," sambungnya.
Oleh sebab itu, lanjut Natsir, saat ini PPATK sedang melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan tersebut. Untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan maka aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI.
"Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan PPATK dan Peraturan PPATK Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi oleh Penyedia Jasa Keuangan mengharuskan Penyedia Jasa Keuangan, termasuk bank-bank untuk menyampaikan Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi kepada PPATK paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penghentian sementara transaksi dilaksanakan," jelasnya.
Atas hal itu, Natsir menyebut bila PPATK menjalankan aturan sesuai Pasal 40 ayat (3) PerPres Nomor 50 Tahun 2011 dengan telah menerima 59 berita acara penghentian transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya.
"Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
(mdk/bal)