Residivis Kasus Pemerkosaan Kepergok Berduaan Bareng Siswa SMA, Ortu Lapor Polisi
Pelaku membujuk, memeluk dan mencium korban. Pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan. Korban pun pasrah saat pelaku mencabuli dan memperkosanya.
Hilton Maroe alias Hilton (35), residivis pemerkosaan kembali berurusan dengan aparat kepolisian karena kasus yang sama.
Warga Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur ini tertangkap basah memperkosa seorang siswi SMA, berinisial NMN (15).
-
Siapa yang memimpin TP PKK Trenggalek dalam upaya menekan angka perkawinan anak? Bersama TP PKK Trenggalek, ia berhasil menekan angka perkawinan usia anak dengan signifikan.
-
Bagaimana Kesenian Kutukuprak menghibur warga yang ditinggal wafat anggota keluarganya? Bentuknya adalah lelakon dari orang yang didandani dengan karakter tertentu, lalu memparodikannya lewat komedi (banyolan) sebagai pesan penguat dan penyemangat.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
-
Bagaimana Adam Anak Ucok Baba menunjukkan kedekatan dengan pacarnya? Mereka terlihat mesra dan kompak dalam setiap momen yang mereka bagikan, menunjukkan kedekatan dan kasih sayang di antara mereka.
-
Bagaimana Komeng mewujudkan wasiat putrinya? Mengenang putrinya yang meninggal pada usia 10 tahun, Komeng mewujudkan keinginan sang buah hati dengan mendirikan tempat terapi ini.
Pelaku dan korban bertetangga, sehingga pemerkosaan itu dialami korban di rumah pelaku pada Senin (15/3) subuh, sekitar pukul 01.00 Wita.
Informasi yang dihimpun, awalnya pelaku yang sedang mabuk minuman keras mengirimkan pesan whatsapp kepada korban, untuk datang ke rumahnya.
Saat korban sampai ke rumah, pelaku langsung memegang dan menarik paksa tangan korban untuk masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar, korban duduk bersama pelaku.
Pelaku membujuk, memeluk dan mencium korban. Pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan. Korban pun pasrah saat pelaku mencabuli dan memperkosanya.
Usai pelaku memperkosa korban, tiba-tiba korban bersama pelaku mendengar ibu kandung korban mencari sambil memanggil nama korban. Karena takut, korban pun bersembunyi. Namun ibu korban bernama Aryani T, menangkap basah korban dan pelaku di kamar pelaku.
Keluarga korban pun melaporkan kasus pencabulan dan pemerkosaan ini kepada pihak kepolisian di pos polisi Amfoang Barat Laut, guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi kemudian membawa korban ke Puskesmas Naikliu kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang untuk mendapatkan visum oleh dokter. Selain itu polisi juga mengamankan pelaku dan barang bukti pakaian pelaku dan pakaian korban.
Paur Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat mengatakan, diduga pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatannya terhadap korban, namun belum diketahui orang tua korban.
"Pada saat terjadinya kasus tersebut korban dalam keadaan menstruasi dan pelaku dalam keadaan mabuk (miras jenis sopi)," Jelasnya, Selasa (16/3).
Ia menjelaskan pula kalau pelaku tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama, serta sudah beberapa kali menghuni Lapas karena kasus pencabulan dan pemerkosaan.
Baca juga:
Dicekoki Miras, ABG Wanita 'Dikerjai' Pria Masih Saudaranya di Indekos
Pelajar SMA di Kupang jadi Budak Seks Ayah Kandung, Residivis Kasus Cabul
Remaja di Selayar Dicabuli Ayah dan Paman hingga Melahirkan
Miris, Anak Perempuan Ini Diperkosa Ayah Kandung hingga Hamil dan Melahirkan
Polisi Tangkap Pria Hamili Anak Kandung di Tanjung Balai
Siswi di NTB Diperkosa 6 Orang, Pelaku Ancam Korban Pakai Parang