Respons Imigrasi soal Paspor Firli Bahuri
Penarikan paspor menjadi upaya Ditjen Imigrasi melakukan pencekalan terhadap seorang tersangka
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri saat ini sudah berstatus tersangka, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli pun sudah dicekal ke luar negeri hingga Desember 2024.
- Respons Menhub soal Kasus Penganiayaan Tewaskan Satu Korban di STIP
- Respons Santai Gibran Soal Sidang Perdana Sengketa Pilpres di MK: Kita Ikuti Prosesnya
- Respons TKN Prabowo-Gibran Terkait Kapolri Soal Estafet Kepemimpinan harus Dilanjutkan
- Respons Mahfud soal Kasus Penggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling
Menjadi pertanyaan, lalu bagaimana nasib paspor milik Firli?
Menanggapi hal itu, Ketua Tim Pengawasan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Arief Eka Riyanto menjawab, secara umum seharusnya paspor yang bersangkutan sudah ditarik.
Menurut dia, hal itu tidak sebatas terhadap Firli saja, tetapi juga setiap warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat kasus pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, Imigrasi berwenang menadik paspornya.
“Apakah (paspor Firli) sudah ditarik atau belum? kami harus melakukan pengecekan. Tapi setahu saya, semua yang terkait tindak pidana sesuai aturan berlaku, maka (paspor) ditarik," ujar Arief saat sesi press briefing di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).
Arief menjelaskan, penarikan paspor menjadi upaya Ditjen Imigrasi melakukan pencekalan terhadap seorang tersangka ke luar negeri. Nantinya, paspor yang ditarik akan dikembali saat proses hukumnya selesai.
"Apabila ada vonis setelah proses persidangan, vonis bebas dan lain-lain, paspornya akan dikembalikan kepada yang bersangkutan. Jadi untuk sementara itu dilakukan penarikan untuk mencegah yang bersangkutan berpergian ke luar negeri," jelas Arief.
Senada dengan itu, Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Arvin Gumilang, menjelaskan ada mekanisme saat Imigrasi mau melakukan penarikan paspor.
Pertama, warga negara Indonesia tersebut harus berstatus tersangka dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Setelah berstatus tersangka, Imigrasi akan bersurat mengenai upaya penarikan paspor. Jika tidak direspons, maka Imigrasi berhak melakukan pencabutan.
"Jadi berjenjang, penarikan dulu. Jadi memang dibutuhkan kerja sama dari warga negara Indonesia yang memiliki paspor. Kalau tidak mau, Imigrasi juga diberikan kewenangan untuk melakukan pencabutan dalam hal upaya penarikan tidak bisa dilakukan," Arvin menandasi.