Respons Kolega soal Desakan Firli Bahuri Mundur jadi Ketua KPK
Selain Alex, Dewas KPK juga turut memeriksa Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Teranyar Firli Bahuri dilaporkan atas dugaan kasus pemerasan oleh SYL
Respons Kolega soal Desakan Firli Bahuri Mundur jadi Ketua KPK
Desakan agar Firli Bahuri mundur dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir. Sebab, Firli dinilai tersandung sejumlah kasus dugaan gratifikasi selama menjabat sebagai pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Ternyar, Firli dilaporkan dugaan pemerasan oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. 'Duit panas' itu diduga terkait kasus korupsi yang tengah diusut penyidik KPK terhadap Syahrul.
- Ada Jenderal Bintang Satu Diperiksa Bareng Bos Alexis & Firli Bahuri, Ini Sosoknya
- Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, KPK Tegaskan Tak Merasa Kecolongan
- Wakil Ketua KPK: Firli masih Pegawai KPK, Berhak Mendapat Bantuan Hukum
- Kolonel TNI Jagoan Perang & Disegani Anak Buah, Soal Rokok Takut Ketahuan Ibu
Kolega Firli Bahuri, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menanggapi permintaan sejumlah pihak agar Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatan pimpinan lembaga antirasuah.
Namun Alex tak meresponsnya dengan sungguh-sungguh soal desakan itu.
"Ya kenapa enggak suruh saya sekalian saja, saya disuruh mundur,"
ujar Alex usai diperiksa Dewan Pengawas KPK, Senin (30/10).
merdeka.com
Alex diketahui diperiksa Dewas KPK berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Selain Alex, Dewas KPK juga turut memeriksa Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Sementara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sudah diperiksa Dewas KPK pada Jumat, 27 Oktober 2023.
Komjen (Purn) Firli Bahuri diminta mengundurkan diri dari jabatan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi menjaga kredibilitas lembaga antirasuah dalam mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Lagipula, Polda Metro Jaya juga diketahui tengah mengusut kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo yang diduga dilakukan pimpinan KPK berkaitan dengan pengusutan kasus korupsi di Kementan.
"Firli Bahuri harus mengundurkan diri dalam rangka menjalani proses penyidikan yang ada di Polda Metro Jaya, sebagai tindakan terhormat untuk menjaga kredibilitas lembaga KPK yang sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan SYL,"
ujar Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha dalam keterangannya, Kamis (19/10/2023).
merdeka.com
"Selain itu, sesuai dengan pasal 32 ayat 2 UU KPK jika pimpinan KPK menjadi tersangka maka akan otomatis nonaktif," Praswad menambahkan.
Praswad berharap pengusutan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo ini berjalan dengan profesional. Dia khawatir ada oknum yang berusaha mengaburkan kasus ini.
"Jangan sampai ada penumpang gelap yang melakukan kesepakatan-kesepakatan di ruang gelap dalam perkara pemerasan SYL ini," kata dia.
Praswad juga meminta agar Firli Bahuri yang diagendakana diperiksa tim penyidik Polda Metro Jaya agar memenuhi panggilan pada Jumat, 20 Oktober 2023. Praswad berharap Firli Bahuri memberikan contoh yang baik dalam proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Firli Bahuri wajib hadir pemeriksaan di Polda Metro Jaya, sebagai warga negara biasa yang taat hukum, tidak ada keistimewaan apapun kepada dirinya, sesuai dengan asas equality before the law," kata Praswad.
Praswad berharap usai pemeriksaan Firli Bahuri nanti, Polda Metro Jaya segera menggelar ekspose untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.
"Polda Metro Jaya harus segera mengumumkan tersangka kasus pemerasan terhadap SYL agar terciptanya kepastian hukum bagi semua pihak dan menjadi bukti kredibilitas Polri sebagai lembaga penegak hukum," ucap Praswad.