Respons Kubu Bechi Usai Dituntut 16 Tahun Penjara
Ketua Tim Pengacara MSAT, Gede Pasek Suardika menyatakan, tingginya tuntutan jaksa terhadap sang klien itu membuat upaya membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, maupun menguji alat bukti jadi tidak berguna.
Pengacara Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, menyebut tuntutan 16 tahun yang dibacakan oleh jaksa, dianggap cukup sadis. Sebab, tuntutan itu dianggap menggambarkan adanya skenario awal yang menargetkan terdakwa untuk dihukum seberat-beratnya.
Ketua Tim Pengacara MSAT, Gede Pasek Suardika menyatakan, tingginya tuntutan jaksa terhadap sang klien itu membuat upaya membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, maupun menguji alat bukti jadi tidak berguna.
-
Siapa Mbah Joget? Dilansir dari kanal YouTube Tri Anaera Vloger, Mbah Joget sendiri merupakan seorang penari atau ronggeng pada masa kolonial Belanda.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Kapan Gege meninggal? Joe atau Juhana Sutisna dari P Project mengalami duka atas meninggalnya putra kesayangannya, Edge Thariq alias Gege, pada pertengahan Mei 2024.
-
Kapan Ki Joko Bodo meninggal? Pada 22 November 2022, ia tutup usia di usia 58 tahun.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Mengapa Waduk Jatigede sering surut? Adapun saat ini kondisi Waduk Jatigede memang tengah surut. Kondisi ini sudah terjadi hampir tiap tahun saat musim kemarau panjang.
"Tuntutannya (jaksa) sadis. Dan ini mungkin lebih banyak orang yang tidak pernah sidang yang hadir hari ini. Percuma kita membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti di sidang kalau kemudian desainnya kembali ke awal bahwa harus dihukum seberat-beratnya bahwa ada target-target tertentu," ujarnya, Senin (10/10).
Dia menambahkan, dalam pertimbangan tuntutan jaksa tadi, JPU dianggap telah mengakui adanya saksi yang bersifat testimonium de auditu alias saksi yang hanya mendengarkan keterangan dari orang lain. Meski demikian, jaksa meminta pada hakim agar tetap menggunakan kesaksian tersebut.
"Melihat pertimbangan yang disampaikan JPU tadi, dia (jaksa) mengakui ada (saksi) testimonium de auditu. Tapi dia (jaksa) minta pada majelis hakim untuk tetap dipakai," terangnya.
Selain persoalan tersebut, Pasek juga menyoroti adanya dua keterangan saksi yang namanya disebutkan dalam dakwaan sebagai pemberat. Namun di satu sisi nama tersebut juga tidak diakui oleh jaksa.
"Bayangkan mengakui testimonium de auditu, kemudian dia menyebutkan bahwa ada dua keterangan yang dihadirkan oleh yang bersangkutan. Namanya disebutkan sebagai pemberat, tapi namanya tidak diakui, padahal mereka ini memberikan keterangan saksi berderet dengan korban. Dan saya kira ini, kalau boleh kalau tuntutannya lebih dari itu juga. Ini sama sekali tidak ada pertimbangan lain. Pokoknya gas pol, 16 tahun," tukasnya.
Dikonfirmasi mengapa tuntutan jaksa cukup tinggi menurut pengacara, Pasek menyatakan sudah menduga sebelumnya. Ia beralasan, kasus tersebut dianggapnya sarat dengan rekayasa.
"Iya memang dari awal dari cara penggarapan kasusnya sudah begitu (ada rekayasa). Jadi dilengkapkan seperti ini, ya saya enggak tahu, apakah di ruangan sidang ini ada pengadilan atau penghakiman diujungnya nanti. Namanya pengadilan. Adil itu menguji alat bukti, saling berkesesuaian atau tidak," ujarnya.
Dia menegaskan, perkara yang ditanganinya ini sudah didesain sedemikian rupa sejak awal. Oleh karenanya, ia pun menyindir jika sejak awal harusnya kasus tersebut tidak perlu lagi menghadirkan saksi maupun menguji alat bukti.
"Saya dari awal sudah katakan, kalau dari awal sudah didesain, cukup dakwaan langsung tuntutan. Enggak usah menggali keterangan saksi. Mengapa kita menggali keterangan saksi. Dan saksi diatas sumpah tidak dipakai. Jadi BAP pun dimintakan oleh JPU untuk dipakai juga, sebagai alat bukti. Untuk apa JPU kemudian mengurangi kalau memang mau menghadirkan BAP itu mau diuji. Ada 40 saksi, oleh JPU 16 sudah ditutup. Kita yang minta agar dihadirkan (semua saksi) yang lain," jelasnya.
Oleh karenanya, kubu Bechi akan mengajukan pembelaan atau pledoi untuk sang klien. Selain itu dia juga mengimbau pada jemaah Shiddiqiyyah untuk berdoa agar diberikan keadilan untuk kasus ini.
"Otomatis minggu depan pledoi. Pertanyaan, masih adakah ruang ruang keadilan di situ. Karena ruangan ini pun, teman-teman tahu sendiri kan, bagaimana ruang PN bisa dipakai podcast oleh oknum tertentu untuk menekan kekuasaan dan sebagainya. Tapi kami berharap seluruh keluarga besar Shiddiqqiyah ini, berdoa ajalah. Diatas keadilan manusia ada keadilan Tuhan," tandasnya.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim membacakan tuntutannya hari ini di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Kajati Jatim Mia Amiati ini, terdakwa dituntut selama 16 tahun penjara.
(mdk/fik)