Respons pimpinan KPK soal pernyataan Hehamahua terkait PT Brantas
Hehamua menyatakan, komisioner KPK untuk segera meneruskan putusan hakim soal PT Brantas.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menanggapi positif pernyataan mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua terkait kasus percobaan suap PT Brantas Abipraya.
Di mana sebelumnya Hehamua menyatakan, komisioner KPK untuk segera meneruskan putusan hakim yang menyebut kasus PT Brantas Abipraya merupakan delik tindak pidana korupsi secara sempurna. Mereka pun terancam diperiksa komite etik apabila membiarkan putusan tersebut.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Mengapa KPK menggeledah kantor PT Hutama Karya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Penyelidikan tersebut berujung dengan penggeledahan kantor BUMN PT Hutama Karya (HK).
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Apa yang diraih oleh PT Brantas Abipraya di Tol Cisumdawu? Sebagai informasi, jalan tol yang akan mendukung konektivitas Jawa Barat yaitu Subang, Sumedang, Bandung hingga Bandara Kertajati di Majalengka ini dibangun dengan menggunakan skema KPBU yaitu Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Bagus itu Setuju saya , perilaku yang enggak jujur, enggak adil dan enggak benar semua kita ini harus didekati secara etik," ujarnya saat dihubungi merdeka.com, Minggu (11/9).
Hehamua belum lama ini mengatakan, jika ada unsur kesengajaan dengan mengabaikan putusan pengadilan, baik oleh Deputi maupun Komisioner maka dapat dibentuk komite etik KPK untuk memeriksa komisioner yang membiarkan hal tersebut.
"Kalau majelis hakim sudah mengatakan seseorang terlibat dalam satu kasus maka otomatis penyidik KPK harus segera melakukan follow-up. Persoalannya apakah penyidik masih memprosesnya atau penyidik yang tidak tahu hal tersebut. Di sinilah diperlukan kecepatan tindak Deputi Penindakan dan Komisioner KPK," kata Hehamua.
Untuk diketahui, dalam perkara ini sendiri KPK baru menetapkan tiga orang tersangka yakni Dandung Pamularno, Sudi Wantoko, dan Marudut, ketiganya sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Tipikor, Jakarta Pusat. Mereka juga sudah menjalani putusan majelis hakim, Minggu lalu.
Untuk Sudi Wantoko dan Marudut, majelis hakim menjatuhi vonis 3 tahun penjara sedangkan untuk Dandung dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Sudi Wantoko 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, Dandung dituntut 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan, sementara untuk Marudut dituntut 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Pada sidang putusan Marudut, sempat terjadi dissenting opinion oleh Majelis Hakim Tipikor. Tiga anggota hakim menganggap kasus ini merupakan kasus suap karena dianggap telah terjadi kesepakatan untuk melakukan suap, namun belum ada satu pun pihak penerima yang ditetapkan tersangka dari kasus ini.
Selama persidangan berlangsung, nama Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus DKI Jakarta Tomo Sitepu disebut sebut sebagai calon penerima suap dari PT Brantas Abipraya. Bahkan dalam persidangan terkuak fakta bahwa Tomo menyanggupi untuk membantu mengurusi kasus PT Brantas Abipraya yang sedang diproses di Kejati DKI Jakarta.
(mdk/hrs)