Revisi UU ITE, Tim Kajian Minta Masukan Aktivis Hingga Asosiasi Pers
Sugeng menjelaskan berbagai masukan dan pandangan narasumber yang pernah bersinggungan dengan UU ITE sudah disampaikan kepada tim melalui virtual, pada Senin (1/3) dan Selasa (2/3).
Tim kajian Undang-undang Infomasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah rampung mengumpulkan sejumlah masukan dari narasumber pelapor dan terlapor, Selasa (2/3). Ketua Tim Revisi UU ITE Sugeng Purnomo mengatakan setelah sesi pelapor dan terlapor, pihaknya akan menghimpun saran hingga masukan dari kelompok aktivis hingga asosiasi pers.
"Usai menghimpun masukan dan saran dari pihak pelapor dan terlapor, berikutnya tim akan menghimpun saran dan masukan dari kelompok aktivis, masyarakat, sipil, praktisi dan asosiasi pers," kata Sugeng dalam keterangan pers, Rabu (3/3).
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Kapan revisi UU ITE jilid II mulai berlaku? Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
-
Bagaimana menurut Menkominfo Budi Arie, revisi UU ITE jilid II dapat menjaga ruang digital di Indonesia? Yang pasti kan pemerintah ingin menjaga ruang digital kita lebih kondusif dan lebih berbudaya.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Apa yang diluncurkan oleh Fakultas Teknik UGM? "Tentunya pesawat tanpa awak ini bisa diaplikasikan ke banyak hal. BPBD salah satunya yang akan memanfaatkannya karena pesawat ini bisa memantau bila telah terjadi bencana, misalnya gempa bumi," kata Dekat Fakultas Teknik UGM Prof. Selo pada Rabu (3/9).
Sugeng menjelaskan berbagai masukan dan pandangan narasumber yang pernah bersinggungan dengan UU ITE sudah disampaikan kepada tim melalui virtual, pada Senin (1/3) dan Selasa (2/3).
Sugeng berharap masukan dari narasumber dapat menjadi bahan dalam diskusi tim. Sehingga dalam pembahasan selanjutnya yang akan diadakan oleh sub tim I dan sub tim II pada pertemuan pekan depan.
"Saya berharap kepada Bapak Ibu sekalian yang masuk di dalam sub Tim 1 maupun sub tim 2 untuk memanfaatkan waktu yang ada sambil kita menunggu kegiatan berikutnya," ungkapnya.
"Ini bisa dimanfaatkan untuk mengadakan diskusi-diskusi terkait dengan berbagai masukan, saran, pandangan dari berbagai narasumber mulai dari sesi pertama sampai ketiga pada siang hari ini," tambahnya.
Diketahui pada sesi pertama, Senin (1/3) mereka yang hadir dalam pertemuan virtual yaitu Saiful Mahdi, Baiq Nuril, Diananta Putra, Dandhy Dwi Laksono, Bintang Emon, Singky Suadji dan Ade Armando. Nanti direncanakan undangan terhadap kelompok aktivis, masyarakat sipil, hingga praktisi.
Sementara itu pada pertemuan Selasa (2/3), dihadiri Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma, dan Teddy Sukardi. Kemudian dari kalangan pelapor yang akan didengarkan keterangannya adalah mantan anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, artis Nikita Mirzani, politikus PDI-P Dewi Tanjung dan politikus PSI Muannas Al Aidid.
Baca juga:
Tim Kajian UU ITE Undang Korban & Pelapor, Ada Nikita Mirzani Hingga Prita Mulyasari
Tim Pengkaji UU ITE Minta Masukan Ahmad Dhani hingga Bintang Emon
Ketua Tim Kajian UU ITE: Pasal 27 dan 28 Paling Disorot Pelapor dan Terlapor
Gerindra Dukung Revisi UU ITE: Pasal Karet Memakan Banyak Korban Kriminalisasi
Menko Polhukam Soal UU ITE: Jangan Alergi Terhadap Perubahan