Revisi UU terorisme, Komjen Tito minta keamanan nasional diutamakan
Bagi Tito, lebih baik mengorbankan kebebasan sipil daripada keamanan nasional.
DPR akan merevisi Undang-Undang Terorisme yang berlangsung sejhak beberapa waktu lalu, yang salah satu isinya memperpanjang penangkapan penahanan dari empat bulan menjadi enam bulan. Dalam masa penahanan enam bulan, diisukan titik kritis di mana jika seorang yang ditangkap belum memiliki status tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Tito Karnavian mengungkapkan, harus disesuaikan dengan apa yang ada di lapangan yakni antara civil liberty atau national security.
"Dalam hal ini, kita harus melihat pendapat masyarakat dahulu, kemudian dari pansus menilai. itu kemudian menjadi fenomenal antara civil liberty dengan national security yaitu kebebasan individu, kebebasan masyarakat dengan national sekurity. Itu merupakan bukan yang dikompensasi, harus ada yang dikorbankan," kata Tito saat ditemui, Selasa (19/4).
Tito mengungkapkan, kalau nasional sekuriti ternyata dianggap lebih penting karena ancaman yang tinggi, maka mau tak mau akan mengorbankan civil liberty meskipun sedikit. Namun ketika civil liberty aman dan damai, tidak ada serangan maupun dari analisa intelijen tidak akan terjadi gerakan-gerakan apapun yang berujung pada serangan teror.
"Nah sekarang kita lihat nilai, ini ada kasus Thamrin, ada serangan di Lahore, Istanbul, kemudian ada orang Uighur di Poso. Di Poso ada dinamika seperti itu, kemudian ada jaringan kemarin yang akan menyerang macam-macam ada di Bali segala macam, yang ratusan orang yang diancam, mereka kembali melakukan ancaman, silakan dinilai," ungkapnya.
"Masyarakat silakan menilai, DPR silakan menilai, apakah pendulumnya sudah harus masuk kepada lebih perlindungan keamanan nasional atau tidak. Kalau dianggap itu, berarti civil liberty harus dikorbankan sedikit di antaranya dengan menambah masa penangkapan penahanan, why not? Tapi kalau dianggap aman, sudah enggak perlu revisi dan lainnya enggak apa-apa juga, tapi kalau ada apa-apa ya tanggung jawab. Intinya kita kan kepentingannya untuk masyarakat bersama," tutupnya.
Baca juga:
Kepala BNPT setuju masa penahanan penangkapan diperpanjang
Kepala BNPT: Dalam 14 tahun, seribu lebih teroris tertangkap
Teroris harus diperangi tanpa melanggar hukum dengan melecehkan HAM
NasDem pastikan revisi UU Terorisme lindungi terduga teroris
Politisi Gerindra terpilih jadi ketua Pansus RUU Terorisme
-
Bagaimana cara BNPT membantu para penyintas terorisme agar tetap berdaya? Selain itu, BNPT juga sering mengadakan agenda gathering yang ditujukan untuk menumbuhkan semangat hidup dan mengembalikan kepercayaan diri bagi para korban terorisme agar tetap berdaya.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Kenapa prajurit TNI menganiaya anggota KKB? Penyiksaan itu dilakukan prajurit TNI diduga kesal atas sikap Denius Kogoya yang ingin menebar teror membakar puskesmas kala itu.
-
Apa yang dilakukan Tri Tito Karnavian kepada 6 Pj. Ketua TP PKK Provinsi? Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian melantik enam Penjabat (Pj.) Ketua TP PKK Provinsi.
-
Bagaimana pasukan TNI memburu Presiden Fretilin Nicolao Lobato? Batalyon Parikesit memburu Lobato dengan dua helikopter SA-330 Puma milik TNI AU. Setiap ada info, pasukan akan diterbangkan helikopter ke lokasi terdekat. Mereka akan turun menggunakan tali atau melompat dengan gesit dari helikopter untuk kemudian mengejar Lobato. Tahun 1978 tim mobile udara turun untuk pertama kali di wilayah Laklobar dan Soibada. Pergerakan mereka terbukti efektif menekan lawan. Suara helikopter yang menderu-deru di perbukitan juga menjadi pukulan psikologis bagi pasukan pengawal Lobato.
-
Kenapa TNI memberi kejutan di HUT Bhayangkara? Para prajurit TNI dan anggota Polisi lain pun hanya bisa tertawa terbahak-bahak melihat aksi harmonis antara TNI dan Polri di tengah perayaan HUT Bhayangkara ke-78 tersebut.