Revisi UU Terorisme, pemerintah pertimbangkan soal HAM
Pemerintah masih mengkaji apakah melakukan revisi atau menerbitkan Perppu Terorisme.
Soal HAM menjadi salah satu pertimbangan penting bagi pemerintahan untuk menerbitkan Perppu atau revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sebab, selama ini belum ada payung hukum untuk mengatur pencegahan aksi terorisme secara detail. Khususnya mengenai penangkapan terhadap mereka yang diduga bakal melakukan aksi terorisme.
"Ya pasti kita pertimbangkan semua, semua sudut kita pertimbangkan dari pada lebih banyak korban terhadap kemungkinan tindakan-tindakan kekerasan, lebih baik satu dua yang kita katakanlah tindak," kata Menko Polhukam Luhut Pandjaitan di Istana, Jakarta, Selasa (19/1).
Menurut Luhut, pemerintah sedang mengkaji apakah bakal melakukan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau mengeluarkan Perppu. Tetapi yang jelas, tegas Luhut, saat ini aparat diberikan kewenangan pencegahan terjadinya teror engan melakukan penangkapan.
"Artinya bisa polisi itu atau unsur-unsur keamanan itu melakukan penangkapan sementara untuk mendapatkan keterangan untuk mencegah kejadian-kejadian berikutnya. Bisa mungkin seminggu atau dua minggu penahanan itu, sudah itu dilepas," terang Luhut.
"Karena kita juga melihat seperti di Malaysia atau Singapura, Malaysia security act untuk keamanan dalam negeri. Kira-kira bentuknya seperti itu," tambahnya.
Untuk penangkapan sementara, kata Luhut, tentu ada kriterianya. Tidak mungkin orang tak bersalah kemudian asal ditangkap.
"Macam-macam mungkin kita dapat leaking informasi mengenai ada upaya apa begitu kita bisa panggil tanya keterangan kemudian kita cross check dengan polisi," tandasnya.
Baca juga:
Rapat dengan pimpinan lembaga negara, Jokowi singgung UU terorisme
Menkum HAM targetkan revisi UU Terorisme masuk Prolegnas 2016
Revisi UU Terorisme, Wapres JK janji segera bahas usulan Bang Yos
Ketua DPR setuju revisi UU Terorisme, tetapi butuh waktu lama
Komisi III khawatir kalau BIN tangkap teroris bisa timbul rivalitas
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan trem di Jakarta dihentikan? Operasional trem kemudian dihentikan pada 1959.
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kenapa trem di Jakarta dihentikan? Pada 1962, trem benar-benar dipensiunkan di Jakarta. Gerbong-gerbongnya dibiarkan terbengkalai. Demi menghemat anggaran, dan mengalokasikannya untuk bus impor dari Autralia, rel-rel baja dibiarkan dan hanya diuruk menggunakan tanah lalu diaspal. 100 unit awal bus didatangkan pada tahun itu, dan terus ditambah unit-unitnya.