Ribuan TKW di Mesir ilegal dan hanya digaji Rp 1 juta perbulan
Mereka tidak bisa menuntut jumlah gaji lebih besar, karena memang tidak ada ikatan kontrak kerja.
Ribuan tenaga kerja wanita (TKW) kategori penata laksana rumah tangga (PLRT) atau pembantu rumah tangga asal Indonesia di Mesir bernasib memprihatinkan. Selain tanpa dokumen yang jelas alias ilegal mereka juga bergaji di bawah standar atau hanya antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per bulan.
"TKW kita yang tinggal di Mesir, saat ini berjumlah 1.298 orang. Mereka di sana bertahun-tahun tanpa perlindungan hukum, tanpa kontrak kerja, tanpa izin kerja, asuransi dan dokumen ketenagakerjaan lain," ujar Duta Besar Republik Arab Mesir, Komjen Pol (Purn) Nurfaizi Suwandi usai mengikuti ujian promosi doktor di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Senin (14/9).
Mantan Kepala Bagian Humas Polri dan mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebut mengatakan para TKW PLRT ilegal tersebut tidak bisa menuntut jumlah gaji lebih besar, karena memang tidak ada ikatan kontrak kerja, tidak punya izin kerja dan tidak ada hak-hak lain seperti asuransi.
Berdasarkan data KBRI Cairo (Mesir) pada April 2013, lanjut Nurfaizi, jumlah TKI yang bekerja di Mesir tercatat 188.059 orang, terdiri dari 78.929 laki-laki dan 109.130 orang wanita. Dibanding total tenaga kerja tersebut, jumlah TKW PLRT ilegal lebih kecil.
Namun, karena Mesir tidak termasuk negara tujuan para pencari kerja dari Indonesia dan bahkan banyak orang Mesir mencari kerja ke luar negeri, jumlah itu termasuk relatif besar.
Sejalan dengan instruksi presiden, agar TKI ilegal dipulangkan, dia menyatakan, sejak sebulan terakhir pihaknya telah memulangkan antara 3-5 orang TKW ilegal. Kebijakan itu akan terus dilakukan dan bersamaan dengan itu, KBRI Mesir juga membentuk lawyer untuk membela kepentingan WNI, termasuk TKI ilegal yang terkena kasus hukum.