Rincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan
Dari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.
Dari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.
- Rincian Uang Rp44 Miliar dan USD30 Ribu yang Dipakai SYL untuk Keperluan Pribadi dan Keluarga
- Keluarga SYL Kembalikan Uang Hasil Urunan Pejabat Kementan Rp550 Juta ke KPK
- SYL Minta Rp105 Juta untuk Biaya Kebutuhan Pribadi ke Anak Buah: Beli Keris Emas hingga Khitanan Cucu
- Kesaksian Eks Ajukan Mentan Bongkar Permintaan Uang Firli Bahuri ke SYL Rp50 M
Rincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan
Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasim Limpo (SYL) didakwa memeras serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI pada rentang waktu 2020-2023.
SYL disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut. Muhammad Hatta merupakan staf dan orang kepercayaan SYL saat menjabat Gubernur Sulawesi Selatan.
Sementara Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan menggantikan Momon Rusmono yang dicopot SYL sebab dianggap tidak sejalan. Dari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.
"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044," tutur Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/2).
Sejak menjabat sebagai menteri, SYL ditengarai mengumpulkan dan memerintahkan Imam Mujahidin Fahmid selaku Staf Khusus, Kasdi, Hatta, dan Panji Harjanto selaku ajudan untuk melakukan pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di Kementan RI.
Selain itu, SYL menyampaikan ada jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI.
"Terdakwa juga menyampaikan kepada jajaran di bawahnya apabila para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan terdakwa tersebut, maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau di-non job-kan oleh terdakwa, serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya," kata Jaksa Taufiq.
Jaksa merinci uang puluhan miliar hasil dugaan rasuah itu digunakan antara lain untuk kepentingan istri dan keluarga SYL, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, sewa pesawat, bantuan bencana alam atau sembako, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.
Dalam perkara pemerasan ini, SYL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kemudian, SYL bersama Kasdi dan Hatta didakwa menerima gratifikasi yakni suap sebesar Rp40.647.444.494, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Dalam surat dakwaan, uraian mengenai delik gratifikasi tertulis sama dengan kasus dugaan pemerasan.
SYL bersama Kasdi dan Hatta pun tidak melaporkan penerimaan tersebut ke KPK dalam waktu 30 hari kerja, sehingga dianggap sebagai bentuk penerimaan gratifikasi.
Berikut rincian SYL mengumpulkan upeti dari anak buah selama menjabat Mentan 2020-2023:
-Setjen Kementan: Rp4,4 miliar
-Ditjen Prasarana dan Sarana: Rp5,3 miliar
-Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan: Rp1,7 miliar
-Ditjen Perkebunan: Rp3,8 miliar
-Ditjen Hortikultura: Rp6,07 miliar
-Ditjen Tanaman Pangan: Rp6,5 miliar
-Balitbang Pertanian/BSIP: Rp2,5 miliar
-BPPSDMP: Rp6,8 miliar
-Badan Ketahanan Pangan: Rp282 juta
-Badan Karantina Pertanian: Rp6,7 miliar
Penggunaan setoran dari Setjen dan BPPSDMP Kementan untuk keperluan istri SYL dengan total Rp938 juta.
Kemudian setoran dari Setjen Kementan, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, BPPSDMP dan Barantan total Rp992 juta digunakan SYL untuk keperluan keluarga.
Kemudian setoran dari Setjen Kementan, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP dan Barantan total Rp3,3 miliar digunakan SYL untuk keperluan pribadi.
Lalu setoran dari Setjen Kementan dan Barantan total Rp381 juta digunakan SYL untuk kado undangan.
Selanjutnya setoran dari Setjen Kementan total Rp40 juta digunakan SYL untuk Partai NasDem.
Lalu setoran dari Setjen Kementan, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Holtikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, Badan Ketahanan Pangan dan Barantan total Rp16,6 miliar digunakan SYL untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada.
Kemudian setoran dari Ditjen PSP, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, BPPSDMP dan Barantan total Rp3 miliar digunakan SYL untuk charter pesawat.
Lalu setoran dari Ditjen PSP, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Holtikultura, Ditjen Tanaman Pangan, BPPSDMP, Badan Ketahanan Pangan, dan Barantan total Rp3,5 miliar digunakan SYL untuk bantuan bencana alam/sembako.
Kemudian setoran dari Ditjen PSP, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Holtikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, dan Barantan total Rp6,9 miliar digunakan SYL untuk keperluan ke luar negeri.
Selanjutnya setoran dari Ditjen PSP, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, BPPSDMP, Ditjen Holtikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan dan Badan Ketahanan Pangan total total Rp1,8 miliar digunakan SYL untuk umroh dan kurban.
Atas perkara gratifikasi tersebut, SYL didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Perbuatan terdakwa tersebut haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Menteri Pertanian RI Tahun 2019-2023 sebagaimana diatur dalam Pasal 12C ayat 1 dan 2 UU Tipikor," tandas jaksa Taufiq.