Rizieq Syihab Ditahan, Waketum MUI Pertanyakan Proses Hukum Pembuat Kerumunan Pilkada
Waketum Anwar Abbas mengingatkan polisi untuk berbuat adil dalam mempidanakan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Syihab. Ia mempertanyakan apakah pihak yang menimbulkan kerumunan yang banyak terjadi saat serangkaian gelaran Pilkada 2020 juga sudah dipidanakan.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengingatkan polisi untuk berbuat adil dalam mempidanakan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Syihab. Ia mempertanyakan apakah pihak yang menimbulkan kerumunan yang banyak terjadi saat serangkaian gelaran Pilkada 2020 juga sudah dipidanakan.
"Pertanyaan saya, kalau Habib Rizieq diinterogasi dan ditahan karena tindakannya itu apakah orang lain yang juga melakukan hal yang sama juga sudah diinterogasi dan ditahan? Kalau sudah berarti pihak kepolisian sudah menegakkan hukum dan keadilan dengan sebaik-baiknya," kata Anwar Abbas dalam keterangan tulis, Minggu (13/12/2020).
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kapan Masjid Quwwatul Islam diresmikan? Pada Selasa (10/10), Gubernur DIY Sri Sultan HB X meresmikan berdirinya Masjid Quwwatul Islam di Jalan Mataram No. 1, Suryatmajan, Danurejan, Kota Yogyakarta.
Namun jika sebaliknya, menurut Ketua PP Muhammadiyah itu aparat kepolisian belum menegakkan hukum secara adil. "Kalau belum maka berarti pihak kepolisian belum lagi menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya dan dengan seadil-adilnya," ucap dia.
Anwar berujar, jika itu yang terjadi maka hal tersebut bakal mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri ini, baik untuk saat ini maupun perkembangan ke depan.
Anwar Abbas menambahkan, jika mau adil maka sebaiknya aparat mempunyai data jumlah korban Covid-19 imbas kerumunan yang ditimbulkan Rizieq Syihab. Kemudian data ini dibandingkan dengan jumlah korban yang timbul atas kerumunan yang terjadi karena pilkada. Lantas siapa yang bakal mempertanggungjawabkan korban Covid-19 imbas pilkada lalu.
"Khusus tentang pilkada masyarakat sudah banyak mengingatkan pemerintah supaya menunda pilkada tapi pemerintah tetap melaksanakannya sehingga kerumunan-kerumunan sewaktu kampanye dan sewaktu pencoblosan banyak terjadi," ujarnya.
"Pertanyaannya siapa yang akan dijadikan tersangka dalam hal ini oleh pihak kepolisian? Apakah mereka bisa terbebas dari tuntutan hukum?" ujarnya.
Menurut Anwar, jika mau adil, apa yang dilakukan kerumunan massa saat pilkada dan yang dilakukan oleh Rizieq Syihab nyaris sama. Keduanya sama-sama memiliki korban Covid-19 imbas kerumunan tersebut.
"Oleh karena itu akal sehat kita tentu saja akan bertanya berapa jumlah korban yang jatuh sakit atau meninggal gara-gara kerumunan yang dilakukan oleh Habib Rizieq dan oleh acara-acara yang lain serta oleh pilkada? Tapi dalam konteks pilkada dari beberapa media saya tahu bahwa jumlah petugas KPPS yang sudah terbukti reaktif Covid-19 adalah 79.000 orang dan yang meninggal juga cukup banyak," papar dia.
Sebagai negara hukum, lanjut dia, pelaku pemicu kerumunan dalam pilkada juga mesti diadili layaknya Rizieq. Jika hal ini sudah dilakukan, maka aparat sudah layak untuk disebut profesional. Namun jika sebaliknya, maka ia menganggap akan timbul masalah di kemudian hari.
"Tapi kalau mereka tidak bisa melakukan hal tersebut dengan baik dan dengan seadil-adilnya maka yang akan terjadi adalah bencana dan malapetaka dan itu jelas sama-sama tidak kita inginkan," tandasnya.
Rizieq Syihab resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Minggu dini hari. Perintah penahanan diumumkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Minggu (13/12).
Penyidik menilai perlu menahan Rizieq Syihab selama 20 hari ke depan terhitung dari 12 Desember 2020.
"Kami tahan selama 20 hari ke depan terhitung dari 12 Desember 2020 sampai 31 Desember 2020," ucap dia.
Kepolisian menemukan ada pelanggaran hukum pada kegiatan yang terjadi Jumat 13 November dan Sabtu 14 November 2020 di Tebet Jaksel dan Petamburan Jakpus. Penyidik menilai Rizieq Syihab melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)