Robek dan buang Alquran, Brigadir Tommy dituntut 1 tahun 4 bulan bui
Robek dan buang Alquran, Brigadir Tommy dituntut 1 tahun 4 bulan bui. Tuntutan dibacakan JPU Sindu Hutomo di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/8). Dia menyatakan Tommy telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dengan Pasal 156a KUHPidana.
Brigadir Tommy Daniel Patar P Hutabarat (31) dituntut dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa personel Polrestabes Medan itu telah melakukan penodaan agama karena merusak dan membuang Alquran ke parit.
Tuntutan dibacakan JPU Sindu Hutomo di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/8). Dia menyatakan Tommy telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dengan Pasal 156a KUHPidana.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Tommy Daniel Patar P Hutabarat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata Sindu di hadapan majelis hakim yang diketuai Sontan Merauke Sinaga.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang. Persidangan rencananya dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
"Saudara punya hak untuk membela diri. Siapkan pembelaan Saudara, boleh lisan, boleh ditulis. Sampaikan pada sidang pekan depan," kata Sontan sebelum menutup sidang.
Perkara penodaan agama ini terjadi di Masjid Nurul Iman RSUP H Adam Malik, Jalan Bunga Lau, Medan, pada 10 Mei 2018 sekitar pukul 06.55 Wib. Peristiwa itu berawal saat dinihari sekitar pukul 02.00 Wib, Tommy bersama ibunya mengantarkan istrinya yang hendak melahirkan ke RSUP H Malik Medan.
Sekitar pukul 06.53 Wib, dia menuju Masjid Nurul Iman di RSUP H Adam Malik. Dia masuk ke teras masjid, lalu melewati lorong melalui belakang ruangan menuju kamar mandi untuk buang air kecil. Dia melihat Alquran di dalam lemari.
Sekitar pukul 06.55 Wib, Tommy langsung masuk ke dalam masjid melalui pintu samping. Dia mengambil 4 eksemplar Alquran dan membawanya ke kamar mandi. Di sana dia merobek-robek 2 eksemplar. Alquran dan membuangnya ke dalam parit. Dua eksemplar lagi diletakkan di atas parit dekat tembok kamar mandi.
Sekitar pukul 07.01 Wib, Tommy keluar dari masjid dan pergi mengambil tas dalam mobil. Dia membawanya ke lantai III.
Pada pukul 07.30 Wib, Alquran yang dirusak itu ditemukan warga di dalam parit. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pengurus masjid.
Aksi Tommy terekam CCTV saat masuk ke masjid itu. Kejadian ini pun dilaporkan ke polisi. Bintara yang bertugas di Dokkes Polrestabes Medan ini pun diringkus dan ditahan, lalu diadili di PN Medan.
Baca juga:
Evie Effendi hindari wartawan usai diperiksa soal 'Nabi Muhammad SAW pernah sesat'
Ustaz Evie Effendi jalani pemeriksaan di Polda Jabar
Terdakwa penodaan agama di Tanjung Balai dituntut 1 tahun 6 bulan penjara
Hina Nabi Muhammad SAW, Martinus dihukum 4 tahun penjara
Hina Nabi Muhammad SAW, Martinus Gulo dituntut jaksa 5 tahun penjara
Hakim tolak eksepsi terdakwa penodaan agama di Tanjung Balai