Robin Pattuju Ungkap Alasan Ajukan Justice Collaborator Dalam Perkara Suap di KPK
Dugaan keterlibatan Lili Pintauli dalam kasus suap penanganan perkara itu menjadi alasan Robin mengajukan permohonan justice collaborator (JC).
Terdakwa kasus suap penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju menyebut keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan seorang pengacara bernama Arief Aceh dalam kasus penanganan perkara korupsi mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Dugaan keterlibatan Lili Pintauli dalam kasus suap penanganan perkara itu menjadi alasan Robin mengajukan permohonan justice collaborator (JC).
-
Kapan Prabowo dan Gibran akan berkampanye di Jakarta? Prabowo bakal menghadiri Waktunya Indonesia Maju di Sentul International Convention Center (SICC) Sedangkan Gibran bakal kampanye di Jakarta.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Apa yang dikatakan oleh Ridwan Kamil saat maju di Pilkada Jakarta? Calon pesaing Anies, Ridwan Kamil tak kalah kuat. Ridwan Kamil mendapatkan lampu hijau dari partai koalisi Prabowo-Gibran untuk maju Pilkada Jakarta. Partai-partai yang menyatakan kesiapan mengusung Ridwan Kamil itu adalah Gerindra, PAN dan Golkar. Bahkan, Gerindra sudah terang-terangan menginginkan kadernya menjadi calon wakil gubernur untuk mendampingi Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024."Secara alami secara manusiawi, kami ingin wakil kami ada di wakil gubernur," kata Habibburokhman kepada wartawan.
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
-
Bagaimana cara Anies dan Ridwan Kamil bisa maju di Pilkada Jakarta? Demi bisa maju di Pilkada Jakarta, Anies dan Ridwan Kamil harus mengumpulkan sebanyak 22 kursi di DPRD DKI Jakarta. Syarat tersebut sesuai dengan aturan di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.Dalam Pasal 40 Ayat (1) UU itu berbunyi: setiap partai politik atau gabungan harus memperoleh 20 persen kursi di DPRD untuk bisa mengusung kandidat.Di Jakarta jumlah kursi DPRD-nya sebanyak 106. Dengan begitu, partai yang hendak mendaftarkan kandidat perlu memiliki sekurang-kurangnya lebih dari 21 kursi.
"Sudah sangat jelas saya sampaikan bahwa saya sangat ingin membuka peran pengacara Arif Aceh itu. Karena yang bersangkutan memang bermain di KPK," kata Robin saat ditemui usai sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Pusat, Senin (6/12).
"Kita tahu lah, rekan-rekan. Bisa tanya pengacara-pengacara senior lah, yang bersangkutan sudah mulai bermain, kapan mulai bermain? ya pada saat Bu Lili masuk di KPK," tambahnya.
Namun demikian, Robin yang telah membeberkan keterlibatan Lili dengan Arief Aceh merasa keberatan jika sampai saat ini sosok Arief malah tak kunjung pernah diperiksa penyidik KPK.
"Yang menjadi keberatan saya adalah yang namanya Arif Pace itu diperiksa aja enggak pernah," ujar dia.
Padahal, Robin mengklaim jika dirinya yang mengajukan sebagai JC telah memberikan sejumlah bukti kepada penyidik terkait peran Lili yang merekomendasikan pengacara Arief Aceh kepada mantan Wali Kota Tanjung Balai, M. Syahrial.
"Ya saya buka. Sudah saya jelaskan ke penyidik ke persidangan juga sudah. Ya bukti-buktinya ada sudah dikumpulkan tim pengacara saya," kata dia.
"Saya tidak kurang tahu kalau itu (sudah dikembangin penyidik), yang penting sudah saya sampaikan di dalam proses penyidikan dan sidang juga sudah saya sampaikan," tambahnya.
Sedangkan, Robin juga menyinggung soal sanksi dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dianggapnya terlalu rendah terkait pelanggaran kode etik atas pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi guna berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
"Kalo Bu Lili itu cuma diperiksa di dewas ya hukumannya apa? Cuma potong gaji potong gaji, gaji pokok yang dipotong, cuma Rp1.800.000, berapa dia terima penghasilan? puluhan juta," sebutnya.
Sekedar informasi jika permohonan JC atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum yang dilayangkan Robin Pattuju, karena siap membongkar keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, termasuk keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Penjelasan Jaksa Soal JC Robin
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan tak disebutkannya terkait keputusan permohonan justice collaborator (JC) terdakwa Mantan Penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju yang hilang dalam pembacaan sidang tuntutan.
"JC tersebut putusannya belum final dari kami," kata JPU pada KPK Lie Putra Setiawan ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/12).
Karena hal itu, Lie menjelaskan bahwa tim penuntut umum masih menimbang permohonan JC dari Robin. Pasalnya, dalam pembacaan tuntutan tidak harus dijabarkan terkait permohonan JC.
"Bukan kami harus menyebutkan bahwa di dalam surat tuntutan yang bersangkutan JC atau tidak," ujar Lie.
Menurut Lie, surat ketetapan JC yang diminta Robin juga belum ada sampai tuntutan dibacakan. Lantaran Robin baru mengajukan JC saat persidangan berlangsung.
"Yang menyampaikan lebih awal (tedakwa sekaligus Pengacara) Maskur Husain, sedangkan SRP (Stepanus Robin Pattuju) sendiri kan menyampaikannya di depan persidangan," tutur Lie.
Maka, Lie mengatakan bila pertimbangan permohonan JC Robin bisa disampaikan dalam sidang berikutnya. Karena Robin sendiri masih ada perkara lain yang menyakut dirinya, sehingga persoalan JC masih bisa disampaikan
"Yang bersangkutan saat ini baru bersidang untuk dirinya sendiri, masih ada perkara yang terkait dirinya lagi. Apakah kami akan pertimbangkan saat ini boleh, apakah kami pertimbangkan kemudian boleh-boleh saja," ucap Lie.
(mdk/gil)