Romy PPP Ngebet Ingin Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen Berlaku Sekarang
Rommy menilai seharusnya keputusan itu bisa berlaku pada Pemilu 2024 ini.
Romy PPP Ngebet Ingin Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen Berlaku Sekarang
Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Romy mempertanyakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang berlaku di tahun 2029.
"Mengapa perubahan ketentuan usia syarat Capres Cawapres bisa berlaku di Pemilu 2024, tapi penghapusan ambang batas parlemen di Pemilu 2029," kata Romy dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (1/3).
Rommy menilai seharusnya keputusan itu bisa berlaku pada Pemilu 2024 ini. Alasan dia karena sekarang proses rekapitulasi masih berjalan.
"Toh tahapan penghitungan sebagaimana ketentuan PT ini diputuskan belum berjalan. Bahkan baru 20 Maret 2024 rekap nasional nanti dilakukan. KPU sebaiknya segera berkonsultasi kepada MK, untuk melakukan perubahan peraturan KPU menyambut putusan ini, untuk segera diterapkan pada Pemilu 2024," beber Romy.
Romy juga berharap dengan putusan MK tersebut, pada Pemilu selanjutnya tidak ada lagi suara yang terbuang.
"Putusan MK ini adalah kemenangan kedaulatan rakyat, karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi kursi. Inilah sebenarnya esensi sistem pemilu proporsional, yakni tidak ada suara rakyat terbuang," terangnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Namun keputusan ini baru berlaku untuk Pemilu 2029.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (29/2).
MK menilai ketentuan ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional yang diatur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
"Norma Pasal 414 ayat (1) UU 2/2017 tentang ambang batas parlemen sepanjang tidak dimaknai sebagai ambang batas perolehan suara untuk memperoleh kursi di DPR pada Pemilu 2024 dan sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau presentase ambang batas parlemen dimaksud sebelum dimulainya tahap penyelenggaraan Pemilu 2029, adalah konstitusional bersyarat," jelas Suhartoyo.