Rosadih, pembakar pencuri amplifier dituntut 12 tahun karena berbelit
Rosadih, pembakar pencuri amplifier dituntut 12 tahun karena berbelit. Salah satu Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rudi Pradisetya mengatakan, terdakwa Rosadih dianggap berbelit dalam memberikan keterangan selama mengungkap fakta persidangan.
Satu terdakwa kasus pengeroyokan dan pembakaran pencuri amplifier, Muhammad Al Zahra alias Zoya, Rosadih dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan itu paling tinggi dibanding lima terdakwa lain 10-11 tahun penjara.
Salah satu Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rudi Pradisetya mengatakan, terdakwa Rosadih dianggap berbelit dalam memberikan keterangan selama mengungkap fakta persidangan.
-
Kapan kejadian perampokan tersebut? Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan kejadian perampokan Jumat (19/1) dini hari, tepat di depan rumah korban di Jalan Rappocini Raya Makassar.
-
Apa yang dibakar oleh pelaku? Pria tersebut membakar bendera Merah Putih, mobil dan warung warga.
-
Kenapa perkecambahan penting? Perkecambahan Adalah Tahap Awal Perkembangan Tumbuhan, Berikut Penjelasannya Perkecambahan adalah proses awal pertumbuhan suatu tumbuhan, terutama pada tumbuhan berbiji.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Kenapa Wa Kepoh begitu digemari pendengar? Kehadirannya selalu ditunggu para pendengar, karena gaya mendongeng yang disampaikan unik. Wa Kepoh bahkan bisa menirukan banyak suara tokoh dan membuat suasana cerita jadi hidup meski hanya mengandalkan audio.
"Tidak berterus terang, dari mulai penyidikan sampai penuntutan berbeda keterangan," kata Rudi usai sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (3/4).
Menurut dia, keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta di lapangan, termasuk keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
"Saksi-saksi menyatakan bahwa Rosadih melakukan pembakaran juga menendang korban," kata dia.
Alasan lain Jaksa Penuntut Umum menuntut lebih tinggi sesuai dengan ancaman pada pasal 170 KUHP, kata dia, keterangan yang diberikan tidak ada yang meringankan. Ini berbeda dengan lima terdakwa yang telah mengakui dan berterus terang.
Kuasa hukum terdakwa Rosadih, Robinson Samosir mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang menuntut kliennya dengan 12 tahun penjara.
"Korban meninggal dunia bukan karena dibakar, tetapi karena pukulan benda tumpul sebelum dibakar," kata Robinson.
Itu dibuktikan dari hasil visum et repertum kepolisian yang juga digunakan sebagai barang bukti di persidangan. Menurut dia, sampai saat ini pelaku pemukulan sampai menyebabkan korban tewas belum tertangkap oleh kepolisian.
"Kami akan pleidoi, bahwa klien kami tidak melakukan sebab kematian kepada korban," katanya.
Orangtua terdakwa Zulkafli Alkausari (27), Marzuki (52) mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut. Sebab, anaknya dalam kasus itu hanya menginjak sekali. Namun, dituntut hingga 11 tahun penjara.
"Tidak adil ini, sangat berat. Saya menuntut keadilan. Bukan pembunuh anak saya," katanya.
Baca juga:
Keluarga korban tak terima meski pembakar maling ampli dituntut maksimal
Jaksa tuntut pembakar maling ampli di Bekasi 12 tahun bui
Sidang maling ampli dibakar, 6 terdakwa tertunduk dengar tuntutan jaksa
Berkas belum siap, sidang tuntutan kasus pembakaran pencuri ampli ditunda
Istri pria yang dibakar massa mau melahirkan, anaknya meninggal dunia
Jadi tersangka, guru honorer ini pemberi uang bensin untuk bakar Zoya