RSUD Klungkung Tidak Pecat Dokter yang Lakukan Pungli ke Pasien
Direktur RSUD Klungkung, I Nyoman Kesuma mengaku kasus dokter spesialis bedah berinisial B yang meminta uang untul membeli alat medis kepada pasien tanpa prosedur legal di rumah sakit tidak dipecat atau diberhentikan. Karena berdasarkan Undang-undang Aparatur Negeri Sipil (ASN), hanya diberi sanksi diturunkan pangkat.
Direktur RSUD Klungkung, I Nyoman Kesuma mengaku kasus dokter spesialis bedah berinisial B yang meminta uang untul membeli alat medis kepada pasien tanpa prosedur legal di rumah sakit tidak dipecat atau diberhentikan. Karena berdasarkan Undang-undang Aparatur Negeri Sipil (ASN), hanya diberi sanksi diturunkan pangkat.
Ia juga mengatakan, pungli itu dilakukan dua kali oleh dokter itu. Pada tahun 2015 sudah dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat, dan kembali melalukan pada tahun ini dan diberikan saksi dengan diturunkan pangkat golongan.
-
Kapan dokter Soebandi gugur? Mengutip situs Begandring, dokter tentara sekaligus wakil komandan Divisi Damarwulan ini gugur ditembak tentara Belanda dalam sebuah penyergapan di Desa Karang Kedawung, Jember pada 8 Februari 1949.
-
Di mana Dokter Lo dirawat? Ia membenarkan jika dokter Lo Siauw Ging MARS saat ini sedang mendapat perawatan di Rumah Sakit Kasih Ibu (RSKI) Solo.
-
Apa profesi Putra Dokter Boyke, Dhitya Dian Nugraha? Mengikuti jejak sang ayah, Dhitya merupakan alumnus Universitas Indonesia. Namun, perjalanan akademisnya tidak berhenti di sana. Ia melanjutkan pendidikannya di luar negeri, tepatnya di Universiteit Leiden, Belanda, dari tahun 2017 hingga 2020 dengan mengambil jurusan psikologi.
-
Kenapa dr. Soebandi gugur? Mengutip situs Begandring, dokter tentara sekaligus wakil komandan Divisi Damarwulan ini gugur ditembak tentara Belanda dalam sebuah penyergapan di Desa Karang Kedawung, Jember pada 8 Februari 1949.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan acara akad nikah Dhitya Putra Bungsu Dokter Boyke? Akad nikah putra bungsu dokter Boyke di pagi hari digelar dengan adat Jawa yang begitu kental.
"Tidak (diberhentikan) yang pertama sudah dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat. Kedua, dikasih sanksi yang lebih berat, kalau yang lalu ditunda kenaikan pangkatnya kalau yang ini pangkatnya diturunkan jadi lebih berat," kata Kesuma kepada wartawan, Rabu (8/9).
Dia meminta masyarakat berani melaporkan, jika ada dokter yang melakukan kasus pungutan liar atau pungli.
"Kalau ada masyarakat yang merasa perna diminta bayaran bukan hanya dengan dokter ini (B), maupun dokter lainnya kalau memang ada persilakan melapor lewat pengaduan. Bahkan, ketemu direktur juga boleh. Supaya, kita bisa melakukan penindakan proses, karena kalau dari isu (ada oknum) tidak berani menindaklanjuti," tuturnya
Ia juga menyebutkan, bahwa dokter itu sudah sekitar 10 tahun bekerja di RSUD Klungkung, Bali. Sementara, pada tahun 2015 kejadian punglinya sama dengan meminta uang pada pasien sekitar Rp 1,5 juta. Kemudian diulangi pada tahun ini dan meminta uang sebesar Rp 800 ribu.
"(Bekerja) sejak tamat spesialis ada sekitar 10 tahun. Tahun 2015 modusnya sama dan korbannya juga melapor," jelasnya.
Ia mengatakan, bahwa dua korban saat dilakukan pungli akan menjalani operasi hernia dan dimanfaatkan dokter tersebut untuk dimintai sejumlah uang pembelian alat operasi.
"Kalaupun (alat itu) tidak ada seharusnya berkomunikasi dengan pihak manajemen agar mencarikan dan membelikan alat tersebut. Tidak ada boleh pembayaran di luar kasir resmi," ujar Kesuma.
Terungkapnya kasus ini berawal pada Bulan April 2021. Saat itu seorang warga Nusa Lembongan, Kabupaten Klungkung, Bali, akan menjalani operasi.
Kemudian salah satu alat yang akan digunakan tidak tersedia di RSUD Klungkung. Lalu dokter itu meminta uang sebesar Rp 800 ribu kepada pasien sebagai uang pengadaan alat tersebut.
"Padahal aturan kami di rumah sakit itu sudah jelas. Kalaupun membutuhkan alat-alat yang diluar tersedia itu harus dikomunikasikan dengan pihak manajemen dan pembayarannya melalui kasir resmi yang ada di rumah sakit," imbuhnya.
Terungkapnya kelakuan dokter itu setelah pasien yang melaporkannya ke Bupati Klungkung. "Memungut dari pasien yang kebetulan asal dari Nusa lembongan. Jadi dia punya akses dan melapornya langsung ke Bapak Bupati," ungkapnya.
Kemudian, Bupati Klungkung, meneruskan informasi yang diterima kepada Direktur RSUD Klungkung untuk dilakukan proses penyelidikan.
"Ini yang kedua kali, dulu tahun 2015 pernah juga di proses pada saat itu diberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat. Yang 2021 ini ternyata masih orang yang sama, makanya dikasih sanksi yang lebih berat," ujarnya.
Ia mengungkapkan, bahwa modus dokter tersebut menjual alat kepada pasien yang membutuhkan dan itu dimanfaatkan oleh dokter tersebut.
"Modusnya jual alat, jadi pasien kadang membutuhkan alat di luar dari alat yang tersedia di rumah sakit. Biasanya kebutuhan itulah yang dimanfaatkan oleh dokter untuk menjual alat itu," ujarnya.
Baca juga:
Jual Alat Medis ke Pasien, Seorang Dokter RSUD Klungkung Disanksi Turun Pangkat
2 Pegawai Dishub Terbukti Memeras, Tunjangan Dipotong 30% & Kenaikan Pangkat Ditunda
Polisi Usut Dugaan Pungli Insentif Petugas Pemakaman Covid-19 di Malang
Ombusdman Pernah Temukan Dugaan Praktik Pungli di Samsat Jaktim
Dishub DKI Periksa 2 Petugas Diduga Peras Sopir Bus Bawa Rombongan Vaksin
Dua Petugas Dishub DKI Diduga Peras Sopir Bus Rombongan Warga Mau Vaksin