Rudolf Tobing Pembunuh Wanita di Tol Becakayu Besok Jalani Tes Kejiwaan
Hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa selain AYR atau Icha (36), pelaku mengincar dua korban lainnya. Target utamanya adalah calon korban berinisial H yang merupakan teman SMP Rudolf.
Penyidik Polda Metro Jaya bakal melakukan tes kejiwaan terhadap Christian Rudolf Tobing (36), pelaku pembunuhan terhadap AYR atau Icha (36) yang jasadnya ditemukan di Tol Becakayu, Jatibening, Bekasi. Pemeriksaan kejiwaan pelaku akan dilakukan pada Selasa (25/10) besok.
"Kemungkinan besar besok karena tes kejiwaan enggak cukup satu hari ya," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dihubungi, Senin (24/10).
-
Dimana pembunuhan sadis itu terjadi? Diberitakan sebelumnya, seorang ibu muda berinisial MSD (24) tewas digorok oleh NKW (24), suaminya sendiri di dalam rumah kontrakan Jalan Cikedokan RT01 RW04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Bagaimana dampak buruk sadfishing bagi pelaku? Pada akhirnya orang lain akan memberikan stigma negatif terhadap kondisi orang yang melakukan sadfishing.
-
Apa motif pelaku melakukan pembunuhan? Dia sedang pusing mencari uang untuk membiayai kuliah adiknya beserta biaya kebutuhan hidup untuk orangtuanya.
-
Kapan kejadian pembunuhan itu terjadi? Tindak penganiayaan itu terjadi di tepi Jalan Talang Sekuang Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (15/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
Namun Panjiyoga mengaku belum mengetahui pasti proses pemeriksaan kejiwaan Rudolf. Menurut Panjiyoga, pemeriksaan itu merupajan kewenangan dari tim dokter yang melakukan proses pemantauan terhadap pelaku.
"Nanti tergantung observasi dokter (berapa lama). Itu wewenang dokter," ujar dia.
Hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa selain AYR atau Icha (36), pelaku mengincar dua korban lainnya. Target utamanya adalah calon korban berinisial H yang merupakan teman SMP Rudolf.
Seiring waktu berjalan keduanya bermusuhan. Hubungan pertemanan merenggang saat mereka menjalankan bisnis penjualan alat komunikasi.
"Jadi penjualan alat komunikasi dengan H tapi ada perbedaan pendapat dan akhirnya bermusuhan di situ dia merasa dendam dengan H," ujar Panjiyoga.
Polisi Ungkap Makna di Balik Senyum Pembunuh Wanita Terbungkus Plastik di Becakayu
Senyum tampak dari wajah Christian Rudolf Tobing (36) usai membunuh AYR atau Icha (36). Jasad Icha kemudian dibuang di Tol Becakayu, Jatibening, Bekasi, Senin (17/10) malam.
Proses pembuangan jasad korban terekam dalam kamera CCTV dan rekaman viral di media sosial. Terlihat, pria berkepala plontos mengenakan kaos oblong mendorong sebuah troli berisi tumpukan guling, tas ransel dan sebagainya. Diduga, di antara tumpukan juga ada jasad AYR yang telah terbungkus plastik.
Pria berkepala plontos diketahui bernama Christian Rudolf Tobing (36) masuk ke dalam lift. Ekspresi wajah tampak biasa. Bahkan, dia menyunggingkan senyum.
Pengakuan Pelaku
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, polisi telah menginterogasi pelaku untuk mengetahui arti senyum pelaku ketika hendak membuang jasad korban. Kepada penyidik, pelaku mengaku senyum sebagai bentuk ekspresi atas keberhasilan membunuh korban.
"Keterangan pelaku, senyuman itu pelaku merasa bahwa korban yang ditargetkan pelaku telah selesai dieksekusi dan pelaku merasa senang," kata Panjiyoga dalam keterangannya dikutip, Minggu (23/10).
Panjiyoga melanjutkan, polisi masih mendalami kejiwaan pelaku. Polisi berencana menggadeng dokter dari Rumah Sakit Polri.
"Kami masih koordinasi dengan RS Polri. Kami lakukan pendalaman bagaimana sisi psikologi pelaku dan kejiwaannya," ujar dia.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku menargetkan tiga korban. Adapun satu calon korban yakni H memang sempat berteman namun akhirnya mereka berdua bermusuhan.
"Jadi bukan satu orang rencana pelaku tiga orang. Dan 1 yang baru (diekseskusi)," ujar dia.
Tiga Target
Sebelumnya, Panjiyoga mènyebut, pelaku menarget tiga orang untuk dibunuh. Adapun, ketiganya yakni korban inisial I dan dua orang lain yakni H dan S.
"Tiga orang yang akan dieksekusi oleh pelaku karena sakit hati. Dua teman pelaku yaitu korban sendiri atas nama I dan satu lagi kawan pelaku atas nama S itu terlihat foto bersama di acara pernikahan saudara S," ujar dia dalam keterangannya, Minggu (23/10).
Panjiyoga menerangkan, pelaku dengan seorang calon korban berinisal H sejatinya punya hubungan pertemanan. Namun, terjadi selisih paham sehingga bermusuhan dengan pelaku.
"Calon target yang atas nama H ini dulunya kawan pelaku," ujar dia.
Panjiyoga menerangkan, skenario pembunuhan yang dirancang oleh pelaku. Awalnya, pelaku menjadikan H sebagai target pertama. Ketika itu, pelaku mencoba menghubungi adik calon korban menggunakan salah satu sarana media sosial.
"Akhirnya bertukar nomor telepon dan berchatting untuk menanyakan calon korban," ujar dia.
Panjiyoga menerangkan, pelaku berkomunikasi dengan adik calon korban dengan dalih akan memeberikan kejutan kepada calon korban. Namun, gagal sehingga pelaku beralih kepada target berikutnya yakni Icha alias I.
"Namun itu tidak ditanggapi oleh adik calon korban yang berinisial H akhirnya pelaku mulai berpikir karena agak sulit dan harus bergeser ke target kedua yaitu I," ujar dia.
Panjiyoga menerangkan, pelaku mempertimbangkan sejumlah hal memilih I menjadi target selanjutnya. Panjiyoga menyebut, I dengan pelaku dahulu satu rekan komunitas dan pernah melakukan siaran bareng.
Atas perbuatannya Rudolf ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan dengan persangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
(mdk/gil)