Rugi Rp84,9 Miliar, Korban Investasi Fikasa Grup Minta Aset Pelaku Disita
Saat ini, kejaksaan sudah menyita beberapa aset milik terdakwa beberapa bidang tanah milik Fikasa Group. Meski belum mencukupi dengan jumlah kerugian para korban, namun mereka berharap nantinya aset yang telah disita bisa membayar sebagian kerugian mereka.
Sebanyak 10 korban investasi bodong Fikasa Grup meminta agar jaksa dan Pengadilan Negeri Pekanbaru menyita aset perusahaan tersebut. Sebab, kerugian mereka mencapai Rp84,9 miliar.
Pihak keluarga korban berharap agar lima pelaku investasi bodong Fikasa Group dihukum berat. Mereka juga berharap agar bisa mendapatkan uang ganti rugi dari aset para terdakwa yang sudah disita.
-
Bagaimana cara membagi anggaran untuk investasi? Martua menyarankan adanya pembagian porsi alokasi anggaran untuk berinvestasi.“Untuk pemula, secara umum bisa dialokasikan dengan pembagian 40% - 30% - 20% dan 10%," rinci Martua.
-
Bagaimana Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Wahyu Kenzo mempromosikan investasi bodong mereka? Indra Kenz kerap membuat konten yang memamerkan harta seperti rumah mewah, mobil sport hingga fashion branded.
-
Bagaimana cara memulai investasi bagi pemula? Untuk itu, kegiatan investasi harus dilakukan dengan dana khusus. Terlebih lagi bagi para pemula yang masih belum memahami cara kerja investasi.
-
Siapa saja yang hadir dalam kegiatan misi dagang dan investasi di Bengkulu? Bertempat di Hotel Grage Bengkulu, Senin (3/7), kegiatan misi dagang dan investasi ini dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Sekretaris Daerah Bengkulu Hamkah Sabri, Direktur Utama bankjatim Busrul Iman, Kepala OPD Jawa Timur dan Bengkulu serta Pimpinan BUMD Jawa Timur lainnya.
-
Apa yang dimaksud Jokowi dengan 'Membeli Masa Depan' ketika berbicara tentang investasi di IKN? "Investasi di IKN Nusantara ini adalah membeli masa depan," ujar Jokowi di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/6).
-
Bagaimana cara Pemprov Sulut mendorong kesejahteraan masyarakat melalui investasi? Salah satu strategi yang dijalankan yakni mengoptimalkan investasi untuk mendorong kesejahteraan masyarakat dibumi Nyiur Melambai.
"Kita minta pada majelis yang menyidangkan perkara Fikasa Grup, agar menghukum kelima terdakwa dengan hukuman seberat-beratnya. Penyitaan aset itu supaya jangan ada lagi korban akibat penipuan mereka ditemui," ucap Pormian Simanungkalit, salah satu korban, Jumat (18/3).
Saat ini, kejaksaan sudah menyita beberapa aset milik terdakwa beberapa bidang tanah milik Fikasa Group. Meski belum mencukupi dengan jumlah kerugian para korban, namun mereka berharap nantinya aset yang telah disita bisa membayar sebagian kerugian mereka.
"Kami semua minta agar surat tanah yang telah disita, dapat dijual untuk mengembalikan uang kami saat ini," katanya.
Di Pekanbaru, ada 10 korban investasi bodong. Total kerugian korban sebanyak Rp84,9 miliar. Kelima terdakwa sudah diadili dan kini menunggu vonis hakim pada 22 Mei 2022 di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Para terdakwa adalah Agung Salim, Bhakti Salim, Bhakti Salim, Elly Salim dan Maryani.
Penasehat hukum terdakwa menilai bahwa kasus tersebut perdata. Namun pihak saksi ahli pidana perbankan menilai itu murni menyalahi Undang-undang Perbankan.
Ahli hukum Pidana Perbankan Prof Jongker Sihombing menegaskan bahwa yang dilakukan Agung Cs merupakan kejahatan perbankan dan melanggar Pasal 46 Undang-undang tentang Perbankan, dan bukan perkara perdata.
"Pengacara berusaha menggiring opini supaya hakim memutus perkara tersebut menjadi onslag atau lepas dari tuntutan hukum," kata Jongker.
Jongker juga mematahkan terkait pendapat ahli lain yakni Yunus Husen soal kasus surat sanggup bayar utang (promissory notes) Fikasa Grup berada dalam ranah perdata. Dia menyatakan bahwa hal itu bertolak belakang dengan perjalanan kasus tersebut.
"Saya melihat selain pura-pura tidak membaca Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Yunus juga pura-pura tidak tahu frasa kedua Pasal 1.5 UU Perbankan yang menyatakan dan bentuk lainnya yangg dipersamakan dengan itu (deposito). Di persidangan saya sebut bahwa contoh Promisory Notes yang diperlihatkan, 99,9 % sama dengan deposito," katanya.
Dia mengatakan dalam Pasal 175 KUHD yang jelas-jelas menyebut bahwa jika salah satu persyaratan tidak terpenuhi (kecuali syarat 1 dan 2), maka tidak memenuhi syarat sebagai surat utang.
Bunyi Pasal 174 KUHD adalah bahwa surat sanggup memuat pernyataan kesanggupan membayar tanpa syarat. "Dalam warkat Promisorry notes yang ditunjukkan di depan hakim di PN Pekanbaru, jelas-jelas tidak ada tercantum syarat itu," ucapnya.
Terkait pendapat pengacara para terdakwa kalau PN Pekanbaru tidak bisa mengadili para terdakwa karena perusahaan ada di Jakarta, dia meminta agar Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak terpengaruh.
"Pasal 1 butir 1 UU no 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa "kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Jadi hakim PN Pekanbaru memutus tidak bisa dipengaruhi pihak lain, termasuk tidak dipengaruhi putusan PN lain untuk kasus yang mirip ataupun kasus serupa," tandasnya.
Sebelumnya, pengacara terdakwa, Syafardi menyampaikan pembelaan terhadap kliennya di hadapan hakim saat sidang dengan agenda duplik.
"Klien kita Agung Salim, Bakti Salim, Elly Salim, Christian Salim tidak bersalah yang Mulia," kata Syafardi di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Baca juga:
CEO Jouska Resmi Dijebloskan ke Penjara, Tunggu Jadwal Persidangan
Polisi Panggil Fakar Suhartami, 'Mentor' Ajari Indra Kenz Pindahkan Isi Rekening
Polisi akan Periksa Yayasan Penerima Sumbangan Rp400 Juta dari Rizky Febian
Indra Kenz Ganti Ponsel Baru & Isi Rekening Menyusut, Polisi: Ada yang Ngajarin Tuh
Atta Halilintar Bawa Tas Pemberian Doni Salmanan saat Penuhi Panggilan Polisi