Rugikan Negara Rp11 Miliar, Tiga Orang Jadi Tersangka Korupsi Jembatan Merah Purbalingga
Seharusnya jembatan bisa dilalui kendaraan bertonase berat, namun karena dikorupsi sehingga tidak mampu.
Seharusnya jembatan bisa dilalui kendaraan bertonase berat, namun karena dikorupsi sehingga tidak mampu.
Rugikan Negara Rp11 Miliar, Tiga Orang Jadi Tersangka Korupsi Jembatan Merah Purbalingga
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus korupsi pembangunan Jembatan Merah Kaligintung, Purbalingga, Jawa Tengah dengan kerugian negara Rp 11 miliar. Penetapan tersangka lantaran dari kajian teknis jembatan tersebut dibangun tidak sesuai spesifikasi atau peruntukkannya.
- Terbukti Korupsi BTS, Mantan Dirut BAKTI Kemenkominfo Divonis 18 Tahun Penjara
- Korupsi Lahan Bendungan Passelloreng, 6 Orang Jadi Tersangka TErmasuk 2 Kades dan Eks Pejabat BPN
- 5 Orang jadi Tersangka Korupsi Pembangunan RS di Kabupaten Timor Tengah Selatan
- Kasus Korupsi Tanah Kas Desa di Sleman Rugikan Negara hingga Rp2,95 Miliar, Ini Tanggapan Sultan HB X
Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan jembatan yang dibangun dengan APBD Pemda Purbalingga tahun 2017-2018 itu kini direkomendasikan tim ahli hanya boleh dilalui mobil pribadi dan motor.
Seharusnya jembatan bisa dilalui kendaraan bertonase berat, namun akibat dugaan korupsi itu maka berbahaya dari aspek keselamatannya.
"Jembatan beroperasi tetapi hanya bisa dilalui kendaraan pribadi dan penumpang maksimal 25 orang, truk tidak diizinkan melewati jembatan itu," ungkapnya.
Meski jembatan merah bagian ikon di wilayah Kabupaten Purbalingga, polisi meminta agar Pemkab turut serta dalam sosialisasi himbuan penggun jalan jembatan.
"Kami sudah minta pemkab agar melakukan sosialisasi karena didapati masih digunakan kendaraan besar melintas di jembatan itu," jelasnya.
Kepala Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Gunawan mengatakan ada tiga tersangka yang ditetapkan, namun baru satu yang disebutkan yaitu tim pelaksana proyek. Sedangkan dua lainnya belum disebutkan.
"Sementara kita sudah menetapkan tiga. Tersangka pertama dari pihak pelaksana," kata Gunawan.Nilai kontrak pembangunan jembatan tersebut sebesar Rp 28,86 miliar dan dibangun dua tahap yaitu pada tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018. Kepolisian juga menggandeng ahli dari Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogja dan dari Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR dalam penanganan kasusnya.
"Kerugian negara diperkirakan Rp 11 miliar, itu berdasar audit dari auditor BPKP perwakilan Jawa Tengah," tutupnya.