RUU Penghapusan kekerasan Seksual Ditarget Rampung Sebelum Masa Jabatan DPR Habis
Anggota Komisi VIII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menargetkan RUU ini bisa rampung sebelum masa jabatan DPR RI selesai tahun ini. Dia membantah pembahasan RUU ini mandek.
Panitia kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI saat ini tengah membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS). Sejumlah kalangan mendesak RUU ini segera disahkan. Alasannya kasus kekerasan seksual semakin mengkhawatirkan dan korban kekerasan seksual kerap mendapatkan ketidakadilan.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menargetkan RUU ini bisa rampung sebelum masa jabatan DPR RI selesai tahun ini. Saat ini Panja RUU ini sedang dalam tahap rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai pihak untuk menerima masukan.
-
Apa yang diharapkan oleh DPR terkait korban pelecehan seksual? Dia juga berharap agar korban berani bersuara saat terjadi pelecehan seksual, termasuk yang terjadi di Sulbar.
-
Bagaimana cara Fakultas Filsafat UGM menangani kasus pelecehan seksual? Pada prinsipnya Fakultas Filsafat UGM konsisten untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Laporan tentang adanya korban dan lain sebagainya belum ada," urai Iva.
-
Bagaimana rangsangan payudara memengaruhi gairah seksual wanita? Sebuah penelitian oleh Roy Levin dari University of Sheffield dan Cindy Meston dari University of Texas menemukan bahwa merangsang payudara atau puting payudara meningkatkan gairah seksual sekitar 82 persen dari wanita yang diikutsertakan dalam penelitian tersebut.
-
Bagaimana DPR ingin memastikan kasus pelecehan seksual di Sulbar diselesaikan? Karena kasus ini diduga melibatkan oknum pejabat lembaga daerah, maka saya minta semua pihak, terutama kepolisian, agar berkoordinasi dalam penyelesaian kasus ini. Kita pastikan kasus ini berjalan tanpa adanya intervensi," tuntasnya.
-
Apa bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa filsafat UGM? Dalam video itu, si pria mengaku ada delapan orang korbannya. Pria itu juga meminta maaf atas kekerasan seksual baik secara fisik maupun verbal yang telah dilakukannya.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
"Ya saya berharap sebelum pergantian periode tentunya (bisa disahkan). Kan saya juga belum tentu bisa akan jadi anggota DPR lagi. Jadi kita sangat berharap bisa diselesaikan tahun ini," jelasnya di D'Consulate, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2).
Rahayu menegaskan RUU ini fokus untuk memberikan perlindungan bagi korban yang selalu ada setiap hari. DPR menerima data dari Komnas Perempuan, setiap hari ada 35 korban kekerasan seksual.
Dalam RDPU, DPR menerima masukan dari berbagai elemen seperti korban kekerasan seksual, akademisi, psikolog, para pendamping korban, dan tokoh lintas agama.
"Sampai saat ini masih melakukan RDPU dan saya rasa itu tepat untuk dilakukan sehingga itu menjadi bekal kami lakukan pembahasan nanti saat ada pembahasan pasal per pasal," jelasnya.
Politikus Gerindra ini membantah jika pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual disebut mandek. Pembahasan terus berjalan, hanya saja DPR memprioritaskan RUU yang lebih dulu masuk pembahasan dan belum rampung sampai saat ini. Contohnya RUU Praktik Pekerja Sosial yang dibahas sejak 2014.
"Jadi bukan mandek tapi terus berjalan. Seperti tadi yang didengar dari para pakar yang lain banyak yang harus jadi bahan pertimbangan. Jangan sampai kita blunder buat RUU, didesak-desak, akhirnya malah nanti harus direvisi lagi," kata dia.
RUU Pekerja Sosial ini juga nantinya akan memiliki relevansi dengan RUU PKS. "Memang ada kesepakatan ada RUU yang sejak 2014 sudah masuk dan belum selesai dibahas. Kita harus fair ada RUU Praktik Pekerja Sosial yang nanti berdampak dalam RUU ini karena mereka beri pendampingan korban dan harus ada hukumnya dan standardisasi," jelasnya.
"Jadi ini bukan soal perlindungan bagi pekerja sosial, ini juga standardisasi jangan sampai semua orang bisa menganggap oh diri saya adalah pekerja sosial padahal tidak punya ilmunya, tidak punya pengalamannya. Itu yang sedang kami godok yang tidak kalah pentingnya," sambungnya.
Dia menyangkal tak ada kendala berarti dalam pembahasan oleh Panja yang telah berlangsung sekitar tiga bulan ini. Hanya saja tantangannya pihaknya harus mendengar dan mengakomodir berbagai masukan dari beragam pihak. Kendati demikian pihaknya tetap berharap ini bisa rampung dalam waktu dekat.
"Kami berharap dan kami optimis bisa selesai tahun ini karena saat pembahasan nanti akan sangat detail dan rinci ayat per ayat dan pasal per pasalnya," jelasnya.
Baca juga:
Dipetisi Karena Dianggap Pro Perzinaan, Ketua DPR akan Awasi Penyusunan RUU P-KS
Korban Kekerasan Seksual Takut Lapor Polisi karena Kerap Disudutkan
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Komnas Perempuan Utamakan Pemulihan Korban
Jangan Penjarakan Korban Kekerasan Seksual
Darurat kekerasan seksual, mendesak pengesahan RUU di DPR
Kekerasan seksual terhadap anak masih tinggi di Jateng