Sabu dari Malaysia senilai Rp 2 Miliar gagal beredar di Bandung
TKC mengaku tak mengetahui barang titipan yang dibawanya itu adalah narkotika. Sebelum dilekatkan pada tubuhnya, barang tersebut sudah dalam keadaan terbungkus rapi. Dia diiming-imingi uang 8.000 Ringgit Malaysia.
Narkoba jenis sabu asal Malaysia seberat 1.055 gram gagal edar setelah Bea Cukai mengamankan pria berinisial TKC (24). Dia ditangkap di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Barat Saipullah Nasution mengatakan penindakan dilakukan pada Minggu 28 Oktober 2018 lalu sekitar pukul 13.30 WIB. Penangkapannya berdasarkan informasi intelijen yang diperoleh petugas bea cukai.
-
Bagaimana cara Bea Cukai mengamankan narkoba yang didominasi sabu? "Direktorat Jenderal Bea Cukai di tahun 2023 telah berhasil mengamankan 5,6 ton narkotika yang didominasi oleh sabu atau amfetamin,” jelasnya.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Apa yang disita Bea Cukai Soekarno Hatta? Puluhan kilogram sisik tenggiling yang digagalkan itu dikemas dalam lima paket, yang diperkirakan nilainya mencapai Rp3 miliar. Paket itu dengan pemberitahuan cassava chips dan saat diperiksa didapati keripik singkong bercampur sisik tenggiling yang telah dikeringkan," tegas Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (20/12).
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Kapan Curug Bengkawah dapat diakses? Dari pusat Kota Pemalang, air terjun ini dapat ditempuh selama 45 menit hingga 1 jam.
-
Bagaimana cara agar seseorang terbebas dari kecanduan narkoba? Mari kita bantu orang sekitar agar berjuang melawan kecanduan melalui kata-kata poster tentang narkoba.
Setelah mengetahui ciri-ciri tersangka, petugas langsung melakukan pemeriksaan mendalam. Narkoba jenis sabu itu disembunyikan dalam tubuh dan pakaiannya.
"Petugas awalnya tidak menemukan barang mencurigakan. Namun, saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap badan pelaku, ditemukan serbuk kristal putih yang diduga methamphetamine. Dia menyembunyikannya di balik body strapping pada perut dan dada serta celana dalam," katanya saat ditemui di Kantor Bea Cukai Bandung, Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Rabu (31/10).
Setelah dilakukan uji laboratorium, serbuk kristal putih yang dibawa pelaku teridentifikasi positif methamphetamine seberat 1.055 gram. Pelaku kemudian diserahkan kepada Polda Jabar untuk diproses lebih lanjut.
"Jika ditaksir, narkotika yang dikenal dengan sabu itu harganya kurang lebih Rp 2 miliar. Dampaknya, kita bisa menyelamatkan sekitar 7.000 orang," sebutnya.
Penangkapan terhadap TKC merupakan penindakan ke-20 yang dilakukan Bea Cukai Bandung sepanjang 2018 ini. jumlah ini meningkat hingga hampir tiga kali lipat dibandingkan 2017 lalu yang hanya tujuh penindakan.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar AKBP Yoslan menambahkan, pihaknya masih menelusuri kasus tersebut, khususnya terkait tujuan tersangka membawa sabu itu, termasuk jaringannya.
"Tersangka mengaku baru pertama kali melakukan, namun kita akan terus dalami, termasuk jaringan- jaringannya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Undnag-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Pelaku juga melanggar Undang-Undang Nomor Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak sebesar 4/3 dari Rp10 miliar.
Sementara itu, TKC mengaku tak mengetahui barang titipan yang dibawanya itu adalah narkotika. Sebelum dilekatkan pada tubuhnya, barang tersebut sudah dalam keadaan terbungkus rapi.
"Saya diiming-imingi uang 8.000 Ringgit Malaysia untuk membawa barang ini (ke Indonesia)," singkatnya.
Baca juga:
Polresta Denpasar musnahkan sabu & ekstasi senilai Rp 2 miliar
Polisi ungkap pabrik liquid vape narkoba di Kelapa Gading
Jaringan pembuat liquid vape narkoba belajar secara otodidak
Selundupkan sabu dalam popok bayi, warga Vietnam terancam hukuman mati
CPNS sipir Lapas Kelas III Banyuasin jadi kurir narkoba milik napi
Produksi sabu ratusan juta dolar, pabrik berkedok rumah diserbu polisi Australia