Sadis, Begini Kronologi Lengkap Polisi di Cileungsi Habisi Nyawa Ibu Pakai Tabung Gas LPG 3 Kg
Polisi berpangkat Aipda itu tega menghabisi nyawa ibundanya HS (61) memakai tabung gas LPG 3 Kg di warungnya sendiri.
Sadis aksi polisi berinisial NP (41) di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Polisi berpangkat Aipda itu tega menghabisi nyawa ibundanya HS (61) memakai tabung gas LPG 3 Kg di warungnya sendiri.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, kejadian itu terjadi pada Minggu (1/12) sekira pukul 21.30 Wib di warung milik korban di Desa Dayeuh, Cileungsi.
"Saksi melihat pelaku, yang merupakan anak kandung korban, mendorong ibunya hingga jatuh. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil tabung gas LPG 3 kg dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali, dari saksi mata yang melihat langsung," kata Wahyu.
Korban pun dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Kenari oleh warga yang melaporkan kejadian tersebut. Akan tetapi, nyawa korban pun tidak dapat terselamatkan.
Setelah kejadian itu, terduga pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan kendaraan merek Suzuki pickup.
Beberapa jam kemudian terduga pelaku ditemukan di sekitar Jalan Raya depan RS Hermina Cileungsi dan langsung diamankan oleh Polres Bogor.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap polisi tersebut. Hasilnya, penyidik mendapati barang bukti berupa tabung gas LPG 3 kilogram yang digunakan terduga pelaku untuk menganiaya korban.
Sementara itu, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk diautopsi guna mendukung penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku Idap Gangguan Jiwa
Polda Metro Jaya mengungkapkan polisi Aipda Nikson Pangaribua (41) yang membunuh ibu kandungnya di Cileungsi, Bogor mengidap gangguan jiwa. Fakta itu setelah polisi menemukan riwayat kesehatan Aipda Nikson.
"Kami juga menemukan surat yaitu terdapat riwayat tentang kesehatan yang dialami oleh terduga pelanggar yaitu terduga pelanggar mengalami gangguan kejiwaan," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan dalam konferensi persnya, Kamis (5/12).
Polisi menyurati RS Polri untuk menanyakan langsung Riwayat kesehatan Aipda Nikson. Bambang mengatakan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dokter yang menangani tersangka.
"Ketiga saksinya yang kami lakukan pemeriksaan yaitu saksi yang mengetahui kejadian, rekan kerjanya, atasannya dan dokter yang melakukan perawatan terhadap yang kesangkutan," ujar dia.
Psikiater dr. Henny Riana mengatakan Aipda Nikson tercatat sebagai pasien Poli Jiwa sejak 2020. Bahkan, tersangka tercatat beberapa kali menjalani rawat inap.
"AIPD N anggota Polres Metro Bekasi adalah pasien Rumah Sakit Bayangkara tingkat 1 pusdokas Polri tercatat sejak tahun 2020," ungkap Henny.