Saka Tatal Jalani Sumpah Pocong, Begini Hukumnya Menurut Islam
Bagaimana menurut hukum islam sumpah pocong yang dijalani Saka Tatal
Saka Tatal menjalani sumpah pocong hari ini, Jumat (9/8). Tujuannya, dia ingin menegaskan dirinya tidak menyampaikan kesaksian bohong terkait kematian Vina dan kekasihnya yang semula disebut kecelakaan tunggal berubah menjadi pembunuhan di Cirebon, Jawa Barat.
Dari rekaman gambar video yang beredar, Saka Tatal tampak didampingi kuasa hukumnya Farhat Abbas dan Titin Prilianti. Saka mengenakan baju koko gelap.
-
Apakah contoh sifat sombong yang tidak boleh dilakukan di dalam Islam? Agama Islam mengajarkan untuk semua umatnya untuk tidak menyombongkan diri dari segala keadaan dan peristiwa, seperti sombong dalam keadaan kaya dan miskin.
-
Apa hukum menikah dengan sepupu dalam Islam? Menurut Dr. Muzammil H. Siddiqi, mantan Presiden Islamic Society of North America, pernikahan antara sepupu pertama diperbolehkan dalam Islam. Siddiqi mengutip surat an-Nisaâ (4:22-24) yang menyatakan bahwa pernikahan dengan wanita-wanita tertentu diperbolehkan oleh Allah.
-
Kenapa sifat sombong sangat dilarang dalam Islam? Sifat sombong sangat dilarang dalam Islam karena biasanya disertai dengan sifat riya (pamer), lantaran merasa dirinya lebih dari segalanya. Terlebih dalam Islam, riya masuk dalam musyrik kecil. Mengapa bisa dikatakan musyrik karena setiap kelebihan yang sejatinya dari Allah, akan tetapi malah diakuisisi secara sepihak oleh manusia itu sendiri.
-
Bagaimana tingkatan hukum makruh dalam Islam? Secara umum, hukum makruh adalah sesuatu yangtidak disukai atau dihindari dalam agama Islam, meskipun tidak diharamkan secara tegas.
-
Apa yang dimaksud dengan sholat subuh? Sholat subuh merupakan salah satu ibadah wajib dari 5 waktu yang sudah ditentukan dalam agama Islam. Tata cara sholat subuh tentu perlu diketahui, khususnya bagi seluruh umat Islam.
-
Apa hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam? Hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam yaitu wajib. Terutama bagi umat Islam yang sudah memenuhi beberapa persyaratan.
Setelah itu dia dimandikan. Kemudian digiring menuju bentangan kain kaffan yang telah disiapkan. Dia kemudian dibaringkan tanpa mengenakan baju. Hanya celana panjang. Kemudian kain kaffan diikat menyerupai pocong. Kemudian dia mengucapkan sumpah.
Bagaimana hukum sumpah pocong menurut islam?
Dilansir dari situs Muhammadiyah, sumpah yang dalam Islam disebut dengan al Yamin atau al Hilfu atau al Qasam, memang dikenal dan ada landasannya baik dalam al Quran maupun hadis Nabi.
Sumpah itu harus menggunakan nama Allah, seperti Wallahi, Demi Allah; kedua bahwa yang disampaikan itu sesuatu yang benar. Jangan sampai sumpah itu untuk main-main atau sumpah itu dijadikan sebagai sarana mengambil sesuatu yang bukan haknya atau mendzalimi orang lain (QS. an Nahl: 94).
Dalam hadis al Bukhari dari Abdullah bin Amr bahwa menurut Nabi saw di antara dosa besar itu adalah sumpah bohong. Nabi bersabda: Artinya: âDosa besar itu adalah syirik kepada Allah, menyakiti kedua orang tua, membunuh, dan bersumpah bohongâ. (HR. Bukhari).
Berkaitan dengan sumpah pocong, dilihat dari caranya sumpah ini adalah sebagai tradisi orang Indonesia, dalam Islam tidak dikenal model sumpah semacam ini.
Sebenarnya kalau hanya sekedar mengenakan kain kafan bagi yang melakukan sumpah, tidaklah dilarang, akan tetapi dengan mengenakan kain kafan itu ada makna filosofisnya atau makna kejiwaannya terutama di kalangan orang Jawa, yaitu orang takut akan kuwalat.
Sehingga yang ditakuti bukan isi sumpahnya, melainkan makna dari alat untuk bersumpah. Apabila ia diterima, berarti ada pengikisan iman, karena orang bukan takut kepada Allah tetapi takut kepada orang lain. Dalam ajaran Islam hal demikian tidak diperbolehkan supaya orang tidak jatuh kepada perbuatan syirik. Oleh karena terkandung makna demikian, maka Majelis Tarjih berpendapat sumpah pocong itu tidak boleh dilakukan.
Oleh karena itu, janganlah digunakan model sumpah pocong, tetapi gunakanlah cara biasa. Adapun mengenai isi sumpahnya (dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip sumpah di atas) maka boleh saja sumpah yang isinya saling mengutuk atau siap menerima kutukan Allah (sumpah pocong pun isinya ada yang mencantumkan sama-sama siap menerima kutukan Allah).
Sumpah dalam Ajaran Islam
Adapun dalam Islam, dikenal Mubahalah, sumpah yang diucapkan dua orang atau dua kelompok yang berselisih dan keduanya merasa benar.
Sumpah demikian dilakukan untuk mempertahankan keyakinan masing-masing pihak yang bersengketa setelah dicari cara pemecahan perselisihan dan tidak ada yang mau mengalah, karena menganggap sama-sama berada di pihak yang benar, lalu bersumpah biarlah Allah swt menurunkan kutuk laknat-Nya kepada siapa yang bertahan pada pendiriannya yang salah.
Inilah yang dimaksud dalam firman Allah surat Ali Imran ayat 61: âSiapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), maka katakanlah (kepadanya): âMarilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya laânat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dustaâ. (Ali Imran : 61).
Sebagai informasi, Mantan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab diketahui pernah menulis sumpah mubahalah bahwa dia tidak terlibat dalam kasus chat mesum dengan Firza Husein. Sumpah mubahalah ini disampaikan Habib Rizieq saat masih berada di Arab Saudi, yang diunggah di akun Twitternya pada 5 Februari 2017.
Penjelasan MUI Jawa Barat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar tegas menyebut bahwa sumpah pocong yang dilakukan Sakal Tatal dan Iptu Rudiana dalam kasus Vina Cirebon, bukan ajaran agama Islam.
Ketua MUI Jabar Bidang Hukum, Iman Setiawan Latief mengatakan, sumpah pocong merupakan sebuah tradisi yang umumnya dilakukan oleh pemeluk agama Islam.
Menurutnya, tidak ditemukan ajaran sumpah pocong dalam agama Islam. Para ulama, kata dia, bersepakat bahwa sumpah hanya boleh dilakukan atas nama Allah SWT atau sifat-Nya.
"Cara bersumpah dalam Islam pun sederhana, yaitu dengan menggunakan nama Allah SWT. Sumpah tanpa memakai nama Allah adalah haram," katanya.
"Sehingga cara sumpah selain yang diajarkan dalam agama Islam, sebaiknya dihindari. Dengan demikian umat Muslim bisa terhindar dan dijauhkan dari perilaku syirik dan azab yang pedih," tambahnya.
Iman pun menyarankan sebaiknya kasus Vina Cirebon diselesaikan dengan mengedepankan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia serta mengedepankan asas keadilan dan kebenaran.
- Pantas Banyak Orang Indonesia Pilih Kerja di Arab Saudi, Ternyata Segini Gaji Sopir Bus di Mekkah Bikin Tergiur
- Doa Menabung untuk Menikah & Dilimpahkan Rezeki oleh Allah SWT, Bisa Jadi Amalan Tiap Hari
- Teknologi ini DIpercaya Jadi Kunci Pembangunan Piramida Mesir Kuno
- Inalillahi Wainna Ilaihi Rajiun, Menteri Airlangga dan Keluarga Besar Golkar Berduka
- Sang Anak Temukan Rapor hingga Ijazah Jadul Milik Ayahnya, Banyak Nilai Merah hingga Izin Sakit 50 Hari
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024