Saksi Buka-Bukaan, Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur
Dono mengaku kalau pihak pemenang proyek sudah diberitahukan oleh Direktur Pengembangan Bisnis Waskita Karya, Agus.
Walaupun pemenang tender sudah ditentukan sejak awal, proses lelang tetap dilangsungkan.
Saksi Buka-Bukaan, Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur
- Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Waka Proyek Hingga Eks Dirut Jasamarga
- Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
- Saksi Ungkap Ada Arahan untuk Menangkan Waskita dan Acset pada Lelang Proyek Tol MBZ
- Tiga Proyek Mangkrak Warisan Tom Lembong Dibereskan Menteri Bahlil
Saksi kasus proyek korupsi Jalan Layang Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) mengakui proses lelang tersebut sudah diatur sedemikian rupa. Dimana pada saat proses lelang sudah diatur pemenangnya.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa kerja sama operasi (KSO) Waskita Acset, Dono Partowo yang dihadirkan oleh Jaksa dalam sidang lanjutan pekerja korupsi tol MBZ untuk terdakwa Sofiah Balfas, Djoko Dwijono, Tony Budianto Sihite, dan Yudhi Mahyudin. Sidang dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Dono menjelaskan, walaupun pemenang tender sudah ditentukan sejak awal, proses lelang tetap dilangsungkan dengan alasan administrasi belaka alias formalitas saja.
"Jadi, proses pelelangan itu, ya memang secara administrasi pelelangan dilakukan," kata Doni di ruang sidang, Selasa (23/4).
"Karena dapat dikatakan kita sudah tahu siapa yang menangnya," lanjut dia.
Dono mengaku kalau pihak pemenang proyek sudah diberitahukan oleh Direktur Pengembangan Bisnis Waskita Karya, Agus.
"Apa yang disampaikan pak Agus," tanya jaksa
"Jadi, disampaikan bahwa, 'ini kita ngikutin tender' dan angka-angkanya juga beliau yang menentukan," saut Dono.
Ketika ditanya Jaksa apakah ada kaitannya dengan berita acara kesepakatan dengan direksi antara Waskita-Acset, Bukaka dan Jasamarga selaku pihak kempetitor. Dono mengakui hal tersebut.
Bahkan kesepakatan itu telah dibuat jauh sebelum proses lelang terjadi.
"Jadi, saat proses lelang itu hanya formalitas?," ucap Jaksa.
"Iya," jawab Dono.
Dalam dakwaannya, Direktur Utama PT Jasa Marga Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol MBZ tahun 2016-2017.
Dari kasus tersebut, pihak lain yang juga terlibat diantaranya Ketua Panitia Lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT. Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas serta Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dilakukan penuntutan di berkas terpisah.
Mereka dianggap telah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang telah membuat rugi negara dari proyek pembangunan Tol MBZ senilai Rp510 miliar.