Saksi Mengaku Serahkan Rp2 Miliar Kepada Orang Dekat Azis Syamsuddin Urus DAK Lampung
Aan mengaku menyerahkan langsung uang itu kepada Aliza Gunado, yang merupakan orang dekat mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Mantan Kasi Dinas Bina Marga Lampung Tengah (Lamteng) Aan Riyanto menyebut politisi muda Partai Golkar Aliza Gunado menerima lebih dari Rp2 miliar terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) pada APBN Perubahan Lamteng 2017.
Aan mengaku menyerahkan langsung uang itu kepada Aliza Gunado, yang merupakan orang dekat mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung terkait korupsi timah? Kebakaran Agung (Kejagung) tengah berkodinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat mega korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
"Jadi di tanggal 21 itu saya dapat perintah Pak Taufik (mantan Kadis Bina Marga Lamteng Taufik Rahman) untuk cari pinjaman uang untuk diberikan ke saudara Aliza Rp2,085 miliar totalnya," ujar Aan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (1/11).
Aan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aan bersaksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju.
Aan menyebut, uang lebih dari Rp2 miliar diberikan kepada Aliza lantaran anggaran DAK Lampung Tengah sebesar Rp25 miliar disetujui Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Aan mengaku menyerahkan uang itu kepada Aliza dalam dua tahap.
"Pertama Rp1,135 miliar, saya kasih Aliza di mal. Uang diambil kawannya ditukar ke bentuk dolar Singapura. Kedua Rp950 juta di Hotel Veranda saya serahkan Aliza, dan dibawa kawannya, dan ditukarkan ke dolar. Setelah saya kasih ke Aliza, saya lapor ke Taufik," kata Aan.
Mantan Kadis Bina Marga Lamteng Taufik Rahman mengakui adanya pemberian uang tersebut. Taufik membeberkan uang tersebut ada yang berasal dari rekanan yang mendapatkan proyek di Lampung Tengah.
"Rp600 jutaan dari rekanan-rekanan proyek. (Sisanya) waktu itu pinjam dari Darius, dia konsultan, swasta. Terus ada lagi tambahan dari teman-teman, ada yang mau kasih pinjaman juga, teman-teman di dinas, ada Rama, Heri, dan Sanca, jumlahnya Rp990 juta," kata Taufik.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau jika dirupiahkan senilai Rp 513.297.001. Jika ditotal setara dengan Rp 11,5 miliar.
Jaksa menyebut Robin menerima suap sejak Juli 2020 hingga April 2021. Suap berkaitan dengan penanganan kasus di KPK. Robin menerima suap bersama dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Berikut rincian uang yang diterima Robin bersama Maskur Husain:
1. Dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000.
2. Dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politisi Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu.
3. Dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000.
4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000.
5. Dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.
Atas perbuatannya, Robin didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Saksi Sebut Orang Dekat Azis Minta Fee 8 Persen Buat Pengurusan DAK Lampung Tengah
Mantan Bupati Lampung Tengah Akui Azis Syamsuddin Minta Fee 8 Persen Urus DAK
Eks Pejabat Lampung Tengah Mengaku Pernah Serahkan Rp200 Juta ke Orang Dekat Azis
Ajudan Benarkan Azis Syamsuddin dan Eks Penyidik KPK Robin Pernah Bertemu
Jaksa KPK Panggil Eks Bupati Lampung Tengah dalam Sidang Suap Penyidik KPK
KPK Diminta Konfrontasi Azis Syamsuddin-Rita Widyasari Usai Bantah Kenalkan Robin