Saksi sebut ada pemberian Rp 5 miliar agar ayah Rita Widyasari bebas dari KPK
Ayah Rita, Syaukani yang juga mantan Bupati Kukar pernah ditetapkan tersangka korupsi dalam kasus pembebasan lahan Bandara Loa Kulu pada Rp 15,36 miliar pada Desember 2006.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi dalam sidang penerimaan gratifikasi dan suap oleh Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari. Dalam kesaksiannya, anak buah penyuap Rita, Hanny Kristianto mengatakan Rita mendapat dukungan dana dari Hery Sutanto Gun alias Abun dalam Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara.
Hanny merinci ada dua kali transaksi dari Abun, notabene bos dari tempat Hanny bekerja, ke Rita untuk keperluan Pilkada dengan total Rp 6 miliar.
-
Siapa Siti Rukiah Kertapati? Mungkin tak banyak yang mengenal sosok Siti Rukiah Kertapati, seorang penulis Indonesia. Di balik ketidak populerannya ini, rupanya ia memiliki pengaruh yang cukup kuat dalam perkembangan dunia sastra di tanah Pasundan.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Siapa yang menemani Kartika Putri berobat ke Singapura? Dalam perjalanan pengobatan ke Singapura, Kartika tidak sendirian. Anak bungsunya turut serta, menunjukkan kepedulian seorang ibu yang tetap memberikan ASI meskipun sedang dalam kondisi sakit.
-
Di mana keluarga Kartanagara ditangkap? Pada tahun 1770, prajurit Sultan dan Kompeni berhasil menangkap 21 orang keluarga Kartanagara. Mereka merupakan kelompok terakhir yang berhasil diketahui dan ditangkap. Meski demikian, pihak kolonial meyakini ada lebih banyak sisa-sisa keluarga Adipati Lumajang yang masih bersembunyi di wilayah Jawa dan tidak bisa terdeteksi.
-
Siapa yang diusulkan oleh Kartika Putri untuk adu mengaji? Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, Kartika Putri menjadi viral karena mengusulkan ide adanya adu mengaji antara calon presiden (capres).
-
Siapa Ki Ageng Tirta? Menurut mitologi masyarakat setempat, ia punya karomah yang luar biasa, yaitu merubah wilayah yang dulunya kering kerontang jadi berlimpah air.
"Jadi ketika Pilkada bu Rita ambil uang dari Abun. Tanggal 21 Juli 2010, transfer Rp 1 miliar, cash Rp 5 miliar," ujar Hanny saat memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/3).
"Untuk biaya Pilkada?" konfirmasi Jaksa.
"Ya mungkin untuk kampanye," ujar Hanny.
Tidak hanya mendukung keperluan Rita dalam kontestasi Pilkada. Menurut Hanny, Abun mengklaim telah menggelontorkan banyak uang untuk kepentingan Rita di antaranya Rp 5 miliar untuk proses pembebasan ayah Rita yang dipidana penjara dua tahun oleh Pengadilan Tipikor akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan sejak 2001 hingga 2005.
Ayah Rita, Syaukani yang juga mantan Bupati Kukar pernah ditetapkan tersangka korupsi dalam kasus pembebasan lahan Bandara Loa Kulu pada Rp 15,36 miliar pada Desember 2006.
Uang proses tersebut diklaim Abun dibayarkan melalui Patrialis Akbar dan petugas KPK. Namun dia tidak mengetahui realisasi transfer tersebut.
"5 Agustus transfer Rp 5 miliar untuk bayar KPK bebaskan Pak Syaukani via Patrialis Akbar dan pegawai KPK. Tapi itu pernyataan Abun bukan pernyataan saya," ujar Hanny.
Abun, kata Hanny, juga mentransfer Rp 5 miliar ke rekening atas nama Noval yang diklaim sebagai sepupu Rita. Uang tersebut diperuntukan pembangunan rumah di Tanjung Lesung.
Hanny juga menuturkan, ada pemberian Rp 1 miliar juga kepada Noval untuk perizinan kebun.
Total, Rp 17 miliar telah digelontorkan Abun untuk keperluan Rita yang diminta kembali melalui Hanny. Namun, total tersebut justru dibebankan Abun kepada Hanny karena dianggap tidak mampu mengurus proses perizinan tambang di Pemkab Kutai Kartanegara.
Diketahui, politisi Golkar itu didakwa menerima gratifikasi 469.459.000.000 dan menerima suap dari Hery Susanto Gun alias Abun selaku Direktur PT Sawit Golden Prima, sebesar Rp 6 miliar.
Penerimaan gratifikasi oleh Rita tercatat sebanyak 12 kali transaksi dengan beberapa tahap. Selain itu, adanya gratifikasi juga diketahui diurus melalui tim sukses Rita saat Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara, kemudian dikenal dengan panggilan tim 11.
Atas perbuatannya, Rita didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
Baca juga:
Penyuap Bupati Kukar kembali jalani sidang
Gagal muluskan izin sawit, Rita Widyasari titip 15 emas batangan buat pengusaha
Saksi sebut ada penerimaan uang USD untuk kegiatan operasional Bupati Rita
Kasus Bupati Rita, saksi akui ada uang pemulus guna dapat proyek di Kukar
Ekspresi Bupati Kukar saat simak keterangan saksi