Salah tulis nama, Bawaslu Riau tetap pidanakan caleg Hanura
Hal itu tidak menjadi tolak ukur kasus pelanggaran aturan kampanye yang tengah membelit E. Miratna dihentikan.
Kesalahan penulisan nama salah satu caleg dari Partai Hanura dilakukan pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau. Pasalnya, caleg dengan penulisan nama yang benar, E. Miratna alias Nanan tengah tersandung kasus pelanggaran aturan kampanye dan sedang terancam pidana.
Salah satu anggota Bawaslu Riau, Rusidi menuturkan pihaknya telah mengakui kesalahan penulisan nama caleg tersebut.
"Saya baru tahu kesalahan ada pada Bawaslu," ujar Rusidi seperti dikutip Antara.
Meski demikian, hal tersebut tidak serta merta menjadi tolak ukur kasus pelanggaran aturan kampanye yang tengah membelit E. Miratna dihentikan. E. Miratna yang kemudian ditulis oleh Bawaslu menjadi E. Minaret tersebut didapati telah berkampanye di luar jadwal.
"Namun itu tidak menjadi tolok ukur kasusnya untuk dihentikan. Karena memang ada dua caleg Hanura yang memang didapati melanggar aturan kampanye yakni berkampanye di luar jadwal lewat media massa," papar Rusidi.
Sebelumnya, Bawaslu menyatakan dua nama caleg Partai Hanura yakni E. Minaret untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti dan Hasminda untuk DPRD Kabupaten Kampar telah melanggar aturan kampanye. Tidak lama pernyataan tersebut dikeluarkan, petinggi Hanura membantah rilis tersebut dengan alasan tidak ada nama caleg partai politik tersebut seperti yang disebutkan oleh Bawaslu.
Sejurus dengan kabar tersebut, kemudian beredar informasi di tengah masyarakat yang membenarkan tentang kampanye di luar jadwal yang dilakoni keduanya namun, salah dalam penulisan nama.
E. Minaret yang maju untuk DPRD Meranti belakangan diketahui bernama E. Miratna alias Nanan. Posternya bahkan terpajang besar di daerah pemilihan kader partai milik Wiranto ini.
Baca juga:
Jika dana saksi diberikan ke parpol, PDIP ancam bubarkan Bawaslu
Bawaslu mengaku tak sanggup kelola dana saksi dari APBN
KPI, KPU dan Bawaslu dinilai tidak kompak awasi iklan parpol
Kemenkeu tunggu dasar hukum soal gonjang-ganjing dana saksi
Bawaslu hanya jadi juru bayar
-
Apa yang dimaksud dengan kata baku dalam Bahasa Indonesia? Sementara itu, pengertian kata baku adalah kata yang sudah sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang telah ditentukan. Artinya, kata baku adalah kata yang sudah benar, baik dari segi aturan maupun ejaan penulisannya. Biasanya, kata baku digunakan dalam situasi formal atau resmi, baik untuk percakapan mupun tulisan.
-
Apa itu Famasulo? Menurut Jurnal Universitas Padjajaran "Famasulo: Tradisi, Solidaritas, dan Kemiskinan Keluarga di Nias (2022), Famasulo adalah sistem gotong royong antar warga Nias untuk memenuhi kebutuhan pesta pernikahan ataupun pesta kelahiran seorang anak.
-
Bagaimana Bawaslu Jawa Tengah menangani pelanggaran pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,”
-
Apa itu Basuluak? Basuluak sendiri adalah sebuah ritual berdiam diri di masjid untuk berdzikir, berdoa, dan beribadah sepanjang hari agar mendekatkan diri kepada Allah SWT.
-
Apa yang dimaksud dengan bisul? Bisul adalah salah satu masalah kulit yang sangat mengganggu. Bisul ditandai dengan adanya benjolan merah yang berisi nanah dan bisa menimbulkan rasa sakit atau gatal.