Samadikun, buronan BLBI ditangkap di China dan segera dipulangkan
Prasetyo tidak sepakat jika Samadikun disebut menyerahkan diri.
Samadikun Hartono, buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang kabur sejak 2003 diketahui keberadaannya di China dan akan segera dipulangkan ke Indonesia. Kabar tersebut ditegaskan Jaksa Agung HM. Prasetyo saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (16/4).
Prasetyo tidak sepakat jika Samadikun disebut menyerahkan diri. Namun Prasetyo enggan menjelaskan kronologi ditemukannya Samadikun di negeri tirai bambu. "Yang jelas ditemukan di China dan dalam proses pemulangan," ujar Prasetyo.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kapan Bendungan Batutegi diresmikan? Bendungan Batutegi sudah dibangun sejak tahun 1994 dan langsung diresmikan oleh Presiden Megawati pada tahun 2004.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Bripka Aryanto Wibowo memulai budidaya lele? Pria yang berperan sebagai Bhabinkamtibmas itu membudidayakan lele di lahan milik desa sejak tahun 2020 lalu.
-
Apa yang diklaim oleh Prabowo? Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto mengatakan dirinya sudah menyatu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, Jokowi mampu menyatukan lawan menjadi kawan.
Dia menjelaskan, Samadikun telah diamankan Tim Terpadu Pemburu Koruptor yang terdiri dari gabungan institusi mulai dari Kejaksaan Agung, Kepolisian, BIN. Tim ini juga bekerja sama dengan penegak hukum China.
"BIN sudah di sana (China). Dalam proses pemulangan nanti akan melibatkan juga Kementerian Luar Negeri," ucapnya.
Prasetyo mengatakan, Samadikun tidak bisa serta merta langsung dipulangkan ke Indonesia. Ada prosedur yang harus ditempuh terlebih dulu. "Karena di negara lain maka ada prosesnya. Prosesnya sama seperti saat memulangkan mantan bupati Temanggung yang ditangkap di Kamboja," katanya.
Sekadar mengingatkan, pada Juni 2003 majelis hakim kasasi memvonis Samadikun empat tahun penjara sekaligus membatalkan putusan hakim PN Jakarta Pusat yang membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Samadikun didakwa menyalahgunakan dana BLBI untuk memperkaya diri sendiri.
Pada 1997, Bank Modern menerima bantuan likuiditas Bank Indonesia sebesar Rp 2,014 triliun. Namun oleh terdakwa dan Presdir Bank Modern saat itu yakni Bambang Triyanto, dana itu justru digunakan membeli promissiory note dari PT Total Central Finance, PT PLN, dan PT Gunung Sewu Kencana sebesar Rp 17,25 miliar. Terdakwa disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 11,9 miliar.
Baca juga:
KPK janji segera tuntaskan kasus BLBI
Pimpinan KPK baru makin mantap setop kasus Century dan BLBI
Massa geruduk KPK tuntut selesaikan kasus BLBI
KPK jamin kasus Century dan BLBI tak gembos di tengah jalan
Datangi KPK, politikus Golkar desak kasus libatkan Ahok diusut