Sambangi KPK, Rizal Ramli harap BLBI tak ditukar guling dengan e-KTP
Sambangi KPK, Rizal Ramli harap BLBI tak ditukar guling dengan e-KTP. Rizal cukup heran kasus BLBI yang mandek selama tiga tahun akhirnya diangkat kembali oleh KPK. Rizal berharap kasus ini tidak lagi mandek di tengah fokus KPK mengusut kasus besar lainnya, semisal dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid, Rizal Ramli menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rizal datang untuk menjelaskan seluk beluk kebijakan surat Keterangan Lunas bagi penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL-BLBI) yang berujung kasus dugaan korupsi.
"Hari ini saya datang ke KPK memenuhi panggilan untuk didengar keterangan dan pandangan saya terhadap kebijakan SKL BLBI," kata Rizal, di Gedung KPK, Jalan H.R Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (2/5).
-
Kapan razia terhadap PPKS dilakukan? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan Ridwan Kamil menyelesaikan kuliahnya? Selanjutnya adalah potret Ridwan Kamil saat menyelesaikan Sarjana S-1 Teknik Arsitektur Institut Teknologi Bandung pada tahun 1995.
-
Kapan Gazalba Saleh ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
Rizal cukup heran kasus BLBI yang mandek selama tiga tahun akhirnya diangkat kembali oleh KPK. Bahkan lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka yakni mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syarifuddin Arsad Temenggun. Dengan senang hari Rizal akan menjelaskan kebijakan-kebijakan yang bisa berujung korupsi.
"Saya engga tahu kenapa kasusnya tiga tahun ilang, nongol kembali. Memang saya sering dimintakan pendapat, dulu waktu Jaksa Agung Lopa. Banyak kasus-kasus dalam bidang ekonomi, Jaksa ngerti aspek hukumnya, tapi engga ngerti aspek ekonominya," ujarnya.
Namun dia berharap kasus ini tidak lagi mandek di tengah fokus KPK mengusut kasus besar lainnya, semisal dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
"Hanya saja kami berharap kasus ini tidak tertukar guling dari kasus yang lain, seperti teman-teman ketahui ada e-KTP, ada kasus BLBI, ini pelakunya elite semua, kami berharap dan kami percaya ketua KPK tidak akan melakukan tuker guling terkait hal ini," harapnya.
Mantan Menko bidang Kemaritiman ini juga berharap kesaksiannya bisa membantu KPK membuka jelas kasus BLBI. "Mudah-mudahan penjelasan kami hari ini dengan KPK akan membuka titik terang dari kasus BLBI," ungkapnya.
Sebelumnya KPK menetapkan Syarifuddin Arsad Temenggun sebagai tersangka kasus BLBI. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menjelaskan, Syafruddin yang saat itu menjabat sebagai kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengeluarkan surat keterangan lunas terhadap obligor BLBI yakni Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Atas perbuatannya ini, Syafruddin disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait kasus ini, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sering dikaitkan dengan skandal tersebut. Mega dituding membebaskan para pelaku korupsi BLBI yang sedang diusut keterlibatannya di Kejaksaan Agung.
Surat Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 dikeluarkan oleh Megawati kala menjabat presiden kelima. Megawati mengeluarkan Inpres agar BPPN terbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi para terduga pelaku korupsi BLBI. Alhasil, sejumlah pemilik bank kelas kakap yang terbelit skandal BLBI bebas. Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan dan penyidikan akibat surat itu.
Baca juga:
KPK tetapkan Syafruddin Arsad Temenggung jadi tersangka kasus BLBI
Komentar Jokowi soal Inpres Megawati dikaitkan kasus BLBI
KPK panggil ulang Rizal Ramli & Artalyta Suryani terkait kasus BLBI
Bos BI sebut kasus BLBI tak ganggu ekonomi RI
Rizal Ramli akan beberkan seluk beluk BLBI ke KPK