Sambil Gemetaran, Bang Yos Mutilasi Korban Pakai Pisau Tukang Sate Tetangganya
Aparat Polres Sukoharjo, Jawa Tengah berhasil menangkap pelaku mutilasi dengan korban Rohmadi (51) alias Madun Bin Ratiman, warga Keprabon Wetan RT 002 RW 003, Kelurahan Keprabon, Banjarsari Solo. Pelaku bernama Suyono alias Bang Yos Bin Sunarto, warga Laweyan Solo.
Aparat Polres Sukoharjo, Jawa Tengah berhasil menangkap pelaku mutilasi dengan korban Rohmadi (51) alias Madun Bin Ratiman, warga Keprabon Wetan RT 002 RW 003, Kelurahan Keprabon, Banjarsari Solo. Pelaku bernama Suyono alias Bang Yos Bin Sunarto, warga Laweyan Solo.
Kapolda Jawa Tengah Kombes Ahmad Luthfi sempat wawancara tersangka seusai konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5). Tersangka mengaku meminjan pisau atau golok kepada tukang sate untuk membunuh dan memotong motong tubuh korban.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
"Saya pinjam pisau ke tukang sate tetangga saya untuk memotong tubuh korban," ujar Suyono.
Berikut wawancara lengkap Kapolda Jateng Ahmad Luthfi dengan Bang Yos:
Kapolda: Kok kamu potong-potong itu untuk apa?
Tersangka: Saya nggak punya pemikiran memotong, waktu itu setelah saya bunuh saya pukul di bagian belakang kepala sampai 3 kali, dia sudah meninggal. Dan saya waktu keluar sulit.
Kapolda: Karena sulit terus kamu potong-potong? Perasaanmu gimana saat motong?
Tersangka: Perasaan saya takut dan gemetar saat motong.
Kapolda: Mbok ekek-ekek ngono (kamu cincang gitu)?
Tersangka: Iya saya takut saat itu.
Kapolda: Takutnya gimana?
Tersangka: Ya gemetar saya terus melakukan kayak gini
Kapolda: Kok terus kamu potong ?
Tersangka: Ya saya takut ketahuan
Kapolda: Biar enggak ketahuan?
Tersangka: Iya, terus saya potong-potong
Kapolda: Terus kamu buang? Buang di satu tempat atau berapa tempat?
Tersangka: Ada 3 tempat
Kapolda: Biar apa?
Tersangka: Menghilangkan jejak
Kapolda: Tapi kamu berani motong itu?
Tersangka: Sebenarnya saya tidak berani, saya sebenarnya, cuma ingin membunuh tok. Tidak ingin memotong.
Karena saya nggak bisa membawa mayat itu ke kantongnya cuma 1 meter lebarnya warna hitam. Nggak mungkin kantong 1 meter membawa mayat itu.
Terus saya waktu habis kejadian jam 1.10 menit saya pukul dia dan meninggal. Saya diamkan selama 1 jam saya bingung waktu itu. Saya gelisah jalan ke sana ke sini di dalam rumah itu.
Kapolda: Ada yang menyaksikan waktu itu?
Tersangka: Tidak ada, cuma saya sendiri.
Kapolda: Waktu kamu motong berapa jam bisa motong banyak?
Tersangka: Waktu itu saya kekuar cari plastik kantong lagi. Setelah saya dapat dari tong sampah saya ambil, sampahnya saya buang terus saya bawa pulang. Itu saya masih berpikir lagi gimana cara membawa ini.
Terus saya punya pikiran tetangga saya ada penjual sate kambing dan saya meminjam pisau itu sepanjang 30 cm. Tak buat motong itu.
Kapolda: Jadi kamu motong itu buat jejaknya ilang?
Tersangka: Enggak, supaya saya bisa membawa.
Kapolda: Terus kok kamu buang di beberapa tempat biar apa? Kan endase bedo (kepalanya beda), tangane bedo?
Tersangka: Ya biar ndak ketahuan gitu.
Kapolda : Kowe kapok ora (Kamu kapok enggak)?
Tersangka: Saya kapok dan menyesal seumur hidup. Saya menyesal dan minta maaf kepada bapak bapak kepada Kapolri dan sebagainya. Saya tidak bisa menyebut satu persatu, saya minta maaf sebesar besarnya. Dan saya minta maaf dengan keluarga korban yang telah saya bunuh. Saya menyesal sekali.
(mdk/rnd)