Santri Ponpes di Tangsel Diduga Dicabuli Senior, Polisi Lakukan Penyelidikan
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan tengah menyelidiki dugaan pencabulan di lingkungan Pondok Pesantren di wilayah Pondok Aren, Tangsel. Kasus itu dilaporkan seorang santri dengan terlapor santri senior.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan tengah menyelidiki dugaan pencabulan di lingkungan Pondok Pesantren di wilayah Pondok Aren, Tangsel. Kasus itu dilaporkan seorang santri dengan terlapor santri senior.
Kepala Unit PPA Polres Tangsel Iptu Siswanto mengaku belum dapat menjelaskan secara rinci dugaan pencabulan itu. Pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari korban.
-
Kapan Pondok Pesantren Langitan didirikan? Jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni pada tahun 1852, Kiai Muhammad Nur mendirikan pondok pesantren di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
-
Bagaimana penanganan kasus pencabulan pengasuh pondok pesantren? Kasus itu telah naik ke tahap penyidikan, sementara korban sedang didampingi pihak pihak P2TP2A untuk menghilangkan trauma
-
Kapan Pondok Pesantren Canga'an didirikan? Berdiri sejak tahun 1711, kini pondok pesantren tersebut sudah berusia lebih dari tiga abad.
-
Apa yang dilakukan pengasuh pondok pesantren terhadap para santriwati? Dari enam santriwati yang dicabuli, beberapa di antaranya bahkan diminta untuk melayani kebutuhan biologisnya. Pencabulan itu diketahui sudah dilakukan oleh terduga pelaku sejak dua tahun terakhir. Terakhir kali, terduga pelaku mencabuli salah satu santrinya pada 17 Agustus 2023.
-
Kapan Pondok Pesantren Musthafawiyah didirikan? Didirikan Abad 20 Melansir dari beberapa sumber, ponpes ini didirikan pada 12 November 1912 oleh Syeikh Musthafa bin Husein bin Umar Nasution Al-Mandaily.
-
Apa yang menjadi ciri khas Pondok Pesantren Canga'an? Penamaan kompleks kamar santri menggunakan nama daerah di nusantara. Mulai dari Madura, Bangkalan, Jawa. Penyebutan kata Jawa pada masa Hasyim Asyari, meliputi Indonesia, Brunei Darussalam dan Malaysia. Ada kemungkinan para santri berasal dari berbagai negara di Asia Tenggara.
"Kronologi detil saya belum bisa menjawab, karena pemeriksaan korban belum dapat dilakukan, karena korban sakit," terang Kanit PPA Polres Tangsel, Iptu Siswanto, dikonfirmasi Rabu (16/11).
Dia menyebutkan, berdasarkan laporan polisi yang dia terima dari pihak korban bahwa perbuatan cabul yang dilaporkan korban ke Polres Tangsel berupa tindakan sodomi dan lainnya.
Korban Masih Sakit
Siswanto menerangkan kalau peristiwa cabul yang dilaporkan korban anak terjadi di lingkungan Pondok Pesantren pada 26 Oktober 2022 lalu. "Kejadian 26 Oktober 2022 dan LP (laporan polisi) 2 November. Belum di-BAP yang bersangkutan, jadi belum bisa saya jawab secara riil," ungkap dia.
Dia menjelaskan, dugaan pidana pencabulan itu diduga dilakukan santri senior terhadap korban santri junior di lingkungan pondok pesantren.
Sementara, korban dan terduga pelaku belum dimintai keterangan lebih lanjut, karena korban saat ini mengaku sakit. "Pelaku kakak kelas, usia belasan. Korban di bawah umur usia belasan. Jadwalnya hari ini pemeriksaannya (korban) karena sakit, belum bisa dilakukan. (Lokasi Pondok) di wilayah Pondok Aren," kata dia.
(mdk/yan)