Sarpin effect, apakah gugatan para tersangka korupsi bakal mulus?
KPK berjanji bakal melawan siasat para tersangka korupsi itu.
Benar-benar mencengangkan keputusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, lantaran mengabulkan sebagian gugatan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pria berkepala plontos itu menyatakan penyematan status tersangka buat Komjen Budi dari Komisi Pemberantasan Korupsi tidak tepat.
Sebab menurut hasil telaah Hakim Sarpin, KPK tidak tepat menyangka Komjen Budi melakukan tindak pidana saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir dan Sumber Daya Manusia Polri. Dia menyatakan jabatan itu bukanlah tergolong penegak hukum dan cuma bersifat administratif. Hal itu menuai kritik dari pelbagai ahli hukum, meski mereka harus menghormati putusan itu. Akhirnya dia pun mesti berurusan dengan Komisi Yudisial lantaran dianggap melanggar aturan materi perkara bisa digugat dalam proses praperadilan.
Hal dikhawatirkan pun terjadi. Berbekal putusan Hakim Sarpin, para tersangka korupsi mulai bergeliat menyusun siasat. Mereka bakal berbondong-bondong menggugat penetapan status pesakitan. Mulai dari bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, dan Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome sudah antre mengajukan praperadilan. Bahkan kabarnya Anas Urbaningrum juga tak ingin ketinggalan meramaikan tren baru di dunia hukum Indonesia itu.
Menurut kuasa hukum Suryadharma, Humphrey Djemat, penetapan status tersangka kliennya oleh KPK mengandung unsur politis. Hal itu ditengarai oleh pihaknya berkaitan dengan waktu penetapan SDA sebagai tersangka, jelang pilpres tahun 2014 lalu.
"Penetapan tersangka ini patut diduga juga mengandung unsur politis karena SDA saat itu menjabat sebagai ketua umum PPP, yang mendukung salah satu calon presiden Prabowo Subianto," kata Humphrey Senin lalu.
Humphrey menyatakan proses penyidikan terhadap kliennya terkesan melanggar aturan. Lantaran sampai saat ini KPK belum juga mengumumkan nilai kerugian keuangan negara.
Suryadharma pun mengaku merasa sakit hati selepas ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga mengaku terzalimi oleh langkah KPK itu.
"Saya mencari keadilan karena betapa sakitnya ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, kepedihan ini bukan hanya dirasakan saya pribadi tapi oleh keluarga, kader PPP dan juga oleh orang-orang yang mengenal saya. Mereka prihatin saya ditetapkan sebagai tersangka," kata Suryadharma.
Kubu Sutan juga tak mau kalah menggugat KPK. Dengan menggandeng kuasa hukum Eggi Sujana dan Razman Arif Nasution dia yakin bakal meruntuhkan sangkaan lembaga penegak hukum itu. Bahkan Sutan juga menuntut ganti rugi.
"Objek praperadilan adalah proses penahanan klien kami sebagai tersangka. Sutan sama sekali belum pernah diperiksa terkait APBN-P 2013. Beliau hanya diperiksa sebagai saksi di persidangan," kata Razman.
KPK sebagai pihak tersebut tetap melawan perlawanan para tersangka korupsi. Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, paling keras menentang hal itu dan enggan kecolongan lagi. Dia pun berseberangan jalan dengan pimpinannya, Taufiequrrahman Ruki.
"Putusan praperadilan terkait penetapan tersangka bukan merupakan yurisprudensi. Karena itu kami sudah mempersiapkan langkah-langkah untuk menghadapi hal itu," tulis Johan melalui pesan singkat.
Baca juga:
Fahri: Kita harus syukuri bangsa diberi hadiah hakim Sarpin
Jaksa Agung sebut hak tiap tersangka ajukan praperadilan
KY sebut putusan Hakim Sarpin otak-atik KUHAP sudah seperti MK
Gara-gara hakim Sarpin,pedagang sapi di Banyumas ajukan praperadilan
Hakim Sarpin juga dilaporkan ke MA
KPK putuskan lawan putusan praperadilan Komjen Budi
Komisi Yudisial Riau telusuri rekam jejak Hakim Sarpin
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa respon KPK atas putusan hakim tentang Hasbi Hasan? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan. KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim.
-
Apa yang disita KPK dari Syahrul Yasin Limpo? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tengah menjalani persidangan. Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
-
Bagaimana KPK menahan Helmut Hermawan? "Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan HH (Helmut) selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 di rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (7/12).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.