Satu penyerang Mapolsek Maro Sebo Jambi dibekuk
Satu penyerang Mapolsek Maro Sebo Jambi dibekuk. Belum diketahui secara pasti motif penyerangan tersebut. Dua anggota polisi terluka yakni Bribka Sangab dan Aiptu Manalu.
Polisi meringkus satu orang terduga penyerang Mapolsek Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Dua anggota kepolisian terluka dalam peristiwa tersebut.
"Pelaku satu orang sudah ditangkap. Sementara masih satu orang," ujar Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (22/5).
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
-
Bagaimana polisi berusaha menangkap para buronan? Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Dimana Arumi terlihat melakukan jabat tangan dengan pejabat kepolisian? Di momen tersebut, Arumi tampak menjabat tangan dengan sejumlah pejabat kepolisian yang hadir.
Belum diketahui secara pasti motif penyerangan tersebut. Sementara dua anggota polisi terluka yakni Bribka Sangab dan Aiptu Manalu.
"Masih didalami, masih diperiksa terkait apa," ucapnya.
Sebelumnya Karopenmas Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, penyerangan dilakukan dua orang menaiki motor. Menurut dia, dua orang tidak dikenal tiba–tiba mendatangi depan ruangan piket Polsek Maro Sebo Kecamatan Maro Sebo Desa Jambi Kecil, Kabupaten Muaro Jambi, yang saat itu dijaga Bribka Sangab dan Aiptu Manalu.
Keduanya datang menaiki motor dengan membawa parang langsung membabi buta menyerang dan melukai Bribka Sangab dan Aiptu Manalu, dan merusak ruang penjagaan. Usai melakukan penyerangan pelaku kabur ke arah Candi Muaro Jambi menggunakan motor.
Dua pelaku kemudiah dibekuk kepolisian. Motif pelaku penyerangan masih diselidiki kepolisian.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ini kronologi Mapolsek Maro Sebo Jambi diserang orang tak dikenal
Mapolsek Maro Sebo Jambi diserang orang tak dikenal, dua polisi dibacok
Kondisi AKBP Farid berangsur pulih usai disabet samurai oleh teroris
Keluarga anggota Polri korban meninggal kerusuhan Mako Brimob dihadiahi rumah
Empat jenazah terduga teroris Mapolda Riau dijemput keluarga tengah malam
Pemakaman Jenazah terduga teroris penyerang Mapolda Riau berjalan lancar
4 Hari dirawat di RS, jurnalis korban teroris Polda Riau diizinkan pulang