Satu Warga Sipil jadi Tersangka Kasus Paspampres Aniaya Pemuda Aceh, Ini Identitas dan Perannya
Total 4 orang menjadi tersangka kasus penganiayaan pemuda asal Aceh.
Dengan demikian, total 4 orang menjadi tersangka kasus penganiayaan tersebut.
Satu Warga Sipil jadi Tersangka Kasus Paspampres Aniaya Pemuda Aceh, Ini Identitas dan Perannya
Seorang warga sipil ditetapkan menjadi tersangka kasus Paspampres menculik dan menganiaya pemuda asal Aceh Imam Masykur.
Dengan demikian, total 4 orang menjadi tersangka kasus penganiayaan tersebut.
- Pelita Air Beber Identitas Penumpang yang Bercanda Soal Bom
- Ini Identitas Perempuan yang Ditemukan Bersimbah Darah di Bogor, Sempat Dihubungi Seseorang
- Ini Peran Warga Sipil Saudara Paspampres Penganiaya Pemuda Aceh hingga Tewas
- Potret Paspampres Penganiaya Pemuda Aceh Hingga tewas, Suka Pamer Senjata Api di Medsos
"Saya sampaikan selain 3 oknum tersebut, ada juga tersangka dari sipil,"
ujar Kadispenad, Brigjen TNI Hamim Tohari dalam jumpa pers di Pomdam Jaya Jayakarta, Jakarta, Selasa (29/8).
merdeka.com
Hamim mengungkapkan warga sipil berinisial MS itu adalah kakak ipar dari anggota Paspampres Praka RM. Kasus warga sipil tersebut sekarang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Warga sipil yang sekarang sudah dalam proses ditahan di Polda Metro Jaya. Peran masih dalam proses, bisa konfirmasi ke polda," katanya
Sementara, identitas 3 anggota TNI tersangka penganiayaan di antaranya Praka HS dari satuan Direktorat Topofrafi Angkatan Darat (Dirtopad) dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda, Aceh yang sedang berada di Jakarta serta Praka RM.
Hamim memastikan TNI bertindak adil dalam mengusut kasus tersebut.
Dia juga menegaskan tiga prajurit TNI yang ditangani akan dijatuhi hukuman berat.
"Institusi TNI menjamin tidak ada impunitas apabila ada prajurit yang melakukan pelanggaran pidana, bahkan mungkin bisa dijatuhi hukuman lebih berat, karena ada penerapan pasal-pasal pidana militer yang sesuai dengan hasil penyidikan yang terus dilakukan Pomdam Jaya,"
tegas Hamim.
Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta tiga prajurit TNI yang terlibat dalam dugaan kasus penculikan dan penganiayaan pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) dihukum berat.
"Panglima TNI mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati. Minimal hukuman seumur hidup. Karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,"
ujar Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono saat dikonfirmasi, Senin (28/8).
merdeka.com
Julius juga menyampaikan ketiga prajurit TNI termasuk satu anggota Paspampres Praka RM dipastikan akan dipecat dari kesatuannya.
"Pasti dipecat dari TNI. Pecat sudah pasti. Itu perintah terang Panglima TNI," kata Julius.