Sebelum Setnov dirawat, Fredrich pantau kamar rawat VIP di RS Medika Permata Hijau
Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan perintangan penyidikan korupsi e-KTP atas terdakwa Fredrich Yunadi. Dalam keterangan saksi terkuak sebelum Setya Novanto mengalami kecelakaan, Fredrich terlebih dahulu mengunjungi Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat.
Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan perintangan penyidikan korupsi e-KTP atas terdakwa Fredrich Yunadi. Dalam keterangan saksi terkuak sebelum Setya Novanto mengalami kecelakaan, Fredrich terlebih dahulu mengunjungi Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, guna memantau kamar rawat inap yang akan ditempati Setya Novanto.
Hal itu terkuak dari keterangan Pelaksana tugas Manager Pelayanan Medik, Alia. Dia menjelaskan, awal mula mengenal Fredrich saat Dokter Bimanesh Sutarjo menghubunginya dan memberitahukan akan ada pasien bernama Setya Novanto dan diminta siapkan kamar rawat inap VIP. Saat itu, ujar Alia, Bimanesh sedang bersama dengannya dan memperkenalkan diri sebagai kuasa hukum Setya Novanto.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kenapa singkatan penting? Secara umum, telah disebutkan bahwa singkatan berguna untuk efisiensi, yaitu mempermudah dan mempercepat komunikasi tertulis maupun lisan.
-
Kenapa Senandung Jolo penting? Tradisi tutur sastra ini juga menjadi media pengetahuan budaya bagi masyarakat lokal hingga luar daerah.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
Alia mengonfirmasi ada tidaknya konsekuensi hukum terhadap Setya Novanto. Saat itu Fredrich meyakinkan Alia tidak ada akibat hukum terkait pemesanan kamar inap VIP untuk Setya Novanto.
Lebih lanjut, setelah mendapat informasi kesediaan kamar. Fredrich mengutus asistennya memantau kamar yang akan ditempati mantan Ketua DPR tersebut. Sebelumnya, asisten tersebut menelepon Alia.
"Dia mengatakan. Dok saya asisten Pak Setya Novanto saya mau ketemu dengan dokter lalu saya kembali lagi ke rumah sakit. Katanya Dok saya mau lihat ruangan tempat Bapak mau dirawat nanti, saya jawab oh iya silakan dari lobi naik lift ke lantai 3," cerita Alia saat asisten Fredrich meminta izin memantau ruang rawat Setya Novanto, Kamis (15/3).
"Sampai di lantai 3, dia (asisten Fredrich) foto-foto, enggak lama saya dapat telepon dari pengacara Setya Novanto, dia tanya dokter di mana? Saya di atas ruangan VIP akhirnya datanglah pengacara Setya Novanto. Fredrich saya katakan ya ini ada di ruangan Pak Novanto dirawat di kamar 323," imbuhnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan setibanya di kamar rawat inap VIP, Fredrich menerima telepon, sementara Alia mengaku tidak mendengar percakapan Fredrich dengan seseorang di telepon tersebut.
Usai berbincang di telepon, Fredrich kemudian mengatakan bahwa Setya Novanto akan masuk ke ruang kamar inap VIP dengan kondisi kecelakaan.
Pernyataan itu diakui Alia aneh. Sebabnya, belum ada pemeriksaan namun sudah ada permintaan alasan rujukan pasien ke rawat inap.
"Beliau menutup telepon dan sampaikan ke saya. Dok ini masuknya dengan kecelakaan yah, yang ngomong Pak Fredrich," ceritanya.
"Saya bingung belum tahu kondisi pasien pemeriksaan. Karena kalau dokter harus tahu kondisi pasien dulu. Kan informasi awal Bapak sakitnya hipertensi gangguan jantung makanya saya bingung tapi saya cuma ngomong ini di dalam hati saya saja," tukasnya.
Seperti diketahui, Fredrich didakwa melakukan upaya merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP dengan mengarahkan Setya Novanto menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Dengan alasan, Fredrich akan mengajukan uji materi atas pemanggilan DPR harus mendapat persetujuan dari Presiden.
Sambil uji materi berproses, pria yang akrab disapa Setnov itu diungsikan ke Hotel Sentul. Atas perbuatannya, Fredrich didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Fredrich berulah lagi di persidangan, isyaratkan JPU gila saat tanya jawab
Sebelum Setnov kecelakaan, Fredrich minta dokter IGD buat surat diagnosa
Sempat ancam boikot, kini Fredrich hadiri persidangan & lebih kalem
KPK sebut tudingan Fredrich Yunadi soal sprindik nama palsu mengada-ada
Aksi bentak hakim lawan putusan sela Fredrich seperti Sutan Bhatoegana dulu