Sebut darurat kekerasan seksual anak, PKS dukung paedofil dikebiri
Selain memberikan hukuman kebiri, PKS juga mengusulkan para pelaku ada baiknya pula dihukum mati.
Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid mendukung penuh keinginan Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu yang mengatur hukuman kebiri bagi pelaku seksual terhadap anak. Selain memberikan hukuman kebiri, dia juga mengusulkan para pelaku ada baiknya pula dihukum mati.
"Presiden sudah buat keputusan soal kebiri, atau bisa segera perintah ke Mensos dan Menteri Perlindungan anak lakukan revisi UU perlindungan anak untuk memasukkan pengebirian atau hukuman mati," kata Hidayat di gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/10).
Menurut dia, hukuman tersebut ditujukan agar para pelaku seksual terhadap anak jera. Selain itu, lewat hukuman yang tegas itu, dia meyakini akan membuat takut para pelaku paedofil melakukan aksinya.
"Sekarang sudah darurat, perlu ada keseriusan untuk melindungi anak Indonesia. Perlu ada penambahan hukuman," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (20/10) petang, menyetujui tindakan keras berupa peningkatan sanksi hukum khususnya bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak berupa hukuman pengebirian.
"Bahwa kita prihatin banyak kejahatan kekerasan seksual sehingga rasanya kita sepakat kejahatan ini luar biasa dan ditangani luar biasa," kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam keterangan pers di Kantor Presiden usai ratas seperti dikutip dari Antara, Selasa (20/10).
Jaksa Agung mengatakan mekanisme hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan tersebut disepakati berupa pengebirian yang akan dikoordinasikan dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.
"Dengan pengebirian ini memberikan efek deteren, menimbulkan orang harus berpikir seribu kali (bila ingin melakukan kejahatan-red) dan ini terobosan baru dan memberikan perubahan," katanya.
Prasetyo mengatakan untuk payung hukum maka presiden akan menyiapkan Perppu karena sifat yang mendesak dan memerlukan penanganan segera.
"Bagaimana hukuman tambahan dilakukan, kalau perlu di terbitkan Perppu, kalau revisi Undang-Undang akan lebih lama sementara tuntutan ini semakin mendesak, sehingga mendesak perppu mengatur hukuman tambahan," katanya.
Baca juga:
Mensos klaim banyak negara hukum kebiri pelaku kekerasan seksual
Demi masa depan anak, Menpora dukung paedofil dikebiri
Ketua Komisi VIII kritik pemerintah tak kompak soal kebiri paedofil
Menkum HAM: Hukuman kebiri bukan berarti potong alat kelamin
Istri Gubernur Aceh tak setuju pelaku kejahatan seksual dikebiri
Menkum HAM ingin paedofil diberi hukuman sangat keras
Politikus Demokrat sebut Jokowi ngawur setuju paedofil dikebiri
-
Apa yang diatur oleh dasar hukum pemilu di Indonesia? Pemilihan umum (Pemilu) menjadi salah satu sarana dalam mewujudkan sistem demokrasi di Indonesia. Melalui proses pemilihan ini, rakyat Indonesia memiliki hak untuk menentukan wakil-wakil mereka yang akan memimpin negara dan membuat kebijakan.
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
-
Siapa yang menyatakan kekagumannya terhadap kemajuan peternakan di Indonesia? Sementara itu, Wael W. M Halawa salah satu peserta pelatihan menyampaikan kekagumannya dengan kemajuan dunia peternakan di Indonesia.
-
Kapan Pemilu di Indonesia dilaksanakan? Di Indonesia, tahun 2024 adalah tahun politik.
-
Bagaimana konstitusi di Indonesia mengatur sistem pemilu? Konstitusi di Indonesia mengatur sistem pemilu melalui Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Kapan Pemilu di Indonesia diadakan? Pemilu sebentar lagi akan diselenggarakan. Pemilu akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.