Sebut pers pelacur yang hina, MW dipolisikan jurnalis di Samarinda
Dugaan pelecehan profesi jurnalis itu, diawali dengan postingan MW di grup WhatsApp Messenger Gerakan Rakyat Kalimantan Bersatu (GRKB), pada Sabtu (21/10) sekira pukul 18.00 Wita. Unggahan itu, diambil MW dari sumber medsos.
Andi Marmin (45), jurnalis salah satu televisi swasta nasional di Samarinda, hari ini, mempolisikan seorang warga, MW, dengan dugaan pelecehan pers dan media, melalui media sosial. Kepolisian mempelajari laporan pengaduan itu.
Dugaan pelecehan profesi jurnalis itu, diawali dengan postingan MW di grup WhatsApp Messenger Gerakan Rakyat Kalimantan Bersatu (GRKB), pada Sabtu (21/10) sekira pukul 18.00 Wita. Unggahan itu, diambil MW dari sumber medsos.
Awal dari postingan itu, menyayangkan ketiadaan media yang memberitakan aksi demo mahasiswa di istana negara, memperingati 3 tahun pemerintahan Jokowi-JK.
Namun di paragraf akhir, postingan itu menyebutkan media atau pers, berfungsi sebagai pelacur yang hina. Unggahan itu, mengundang reaksi anggota grup, yang di dalamnya juga adalah jurnalis, diantaranya Andi Marmin.
"Saya dengan teman laporan penghinaan profesi jurnalis," kata Andi Marmin, usai menyerahkan berkas laporan dia, disertai sejumlah bukti, kepada Kapolresta Samarinda Kombes Pol Reza Arief Dewanto, Senin (23/10).
"Keputusan sampai dimana kasus ini, saya serahkan ke organisasi profesi. Di grup itu, kami menduga, bukan cuma di grup GRKB saja, melainkan disebar ke grup lain," ujar Andi.
"Barang bukti yang kami serahkan, kronologi, bukti screenshoot, nomor telepon yang bersangkutan, juga komentar yang bersangkuran," terang Andi.
Dalam pertemuan itu, juga didampingi Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalimantan Timur Suriyatman dan juga Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
"Jadi, kami minta hati-hati lagi masyarakat untuk bicara. Kita support, sampai ke persidangan," kata Suriyatman.
Sementara, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Reza Arief Dewanto menerangkan, kepolisian mempelajari berkas laporan beserta bukti, yang diserahkan oleh Andi Marmin.
"Ini adalah pengaduan, yang akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Jika memungkinkan ditingkatkan jadi tahap penyidikan, kita keluarkan laporan polisi," terang Reza.
"Bukan berarti dengan menyerahkan pengaduan ini, berarti selesai di polisi. Kami perlukan kerjasama teman-teman (media) jika sekira kami memerlukan keterangan teman-teman," demikian Reza.