Sebut Tak Punya Wewenang, Dewas KPK Lempar ke Dumas KPK soal Gratifikasi Firli Bahuri
Kurnia menyebut, Firli tak bersikap jujur saat menyewa helikopter tersebut. Firli tak melaporkannya kepada lembaga yang dan pimpin saat penyewaan.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan tak bakal mengusut dugaan gratifikasi penyewaan helikopter Ketua KPK Firli Bahuri. Hal tersebut ditegaskan anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.
"Dewas tidak punya wewenang dalam perkara pidana," ujar Haris saat dikonfirmasi, Rabu (30/6).
-
Bagaimana Firli Bahuri bisa menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Siapa yang menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
Haris menyebut, terkait dengan penggunaan helikopter yang dilakukan Firli saat perjalanan Baturaja-Palembang sudah diputuskan oleh Dewas. Menurut Haris, Firli sudah diputus melanggar etik, meski ringan.
"Kasus helikopter Pak FB (Firli Bahuri) sudah selesai dan diputus oleh Dewas tahun lalu," kata Haris.
Haris mengatakan, terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Firli, masyarakat disarankan melaporkannya ke Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
"Dugaan gratifikasi bisa dilaporkan ke Direktorat Dumas KPK," kata Haris.
Diberitakan, Firli Bahuri kembali dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik. Pelaporan dilakukan ke Dewan Pengawas KPK oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
Kali ini, laporan yang dilayangkan ICW berkaitan dengan penggunaan helikopter yang dilakukan Firli saat perjalanan Palembang-Baturaja. Terkait ini, ICW juga sudah melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Firli ke Bareskrim Polri.
"Ini terkait dengan pelaporan pidana yang sudah kami sampaikan ke Bareskrim Polri, namun kali ini bukan masalah pidananya, namun masalah etik yang diatur dalam peraturan Dewas Nomor 2 tahun 2020 terutama pasal 4 yang mengatur bahwa setiap insan KPK salah satunya pimpinan KPK harus bertindak jujur dalam berperilaku," kata Kurnia.
Kurnia menyebut, Firli tak bersikap jujur saat menyewa helikopter tersebut. Firli tak melaporkannya kepada lembaga yang dan pimpin saat penyewaan.
"Ketika penerimaan sesuatu yang kami anggap diskon dalam konteks penyewaan helikopter itu menjadi kewajiban bagi Firli Bahuri melaporkan ke KPK. Namun kami tidak melihat hal itu terjadi, maka dari itu kami melaporkan yang bersangkutan ke Dewas KPK," kata Kurnia.
Kurnia memastikan, laporan yang dia layangkan kali ini berbeda dengan putusan etik Firli dalam penyewaan helikopter tersebut. Firli diketahui sudah dijatuhkan sanksi etik ringan oleh Dewas dalam penyewaan helikopter tersebut.
Saat itu, Dewas menyatakan Firli melanggar kode etik berupa gaya hidup mewah. Kini, yang dilaporkan ICW berkaitan dengan ketidakjujuran Firli soal nilai penyewaan helikopter tersebut. Menurut ICW, sejatinya Dewas KPK menyelisik lebih dalam kwitansi penyewaan helikopter yang diberikan Firli.
"Harusnya kwitansi itu ditelusuri karena nilainya sangat janggal, kalo kita cermati lebih lanjut, 1 jam penyewaan helikopter yang didalilkan oleh Firli sebesar Rp7 juta, kami tidak melihat jumlahnya seperti itu, karena 4 jam sekitar Rp30 juta justru kami beranggapan jauh melampaui itu, karena ada selisih sekitar Rp140 juta yang tidak dilaporkan oleh ketua KPK tersebut," kata Kurnia.
Dari informasi yang didapatkan ICW, harga penyewaan helikopter jenis Eurocopter (EC) kode PK-JTO yang ditumpangi Firli itu sekitar Rp39 juta perjam. Sementara Firli menyebut menyewa helikopter tersebut Rp 7 juta perjam.
"Kami melampirkan beberapa temuan kami tekait dengan perbandingan harga penyewaan helikopter di beberapa perusahaan. Dan memang angka disampaikan Firli dalam persidangan Dewas tersebut yang tercantum dalam putusan Dewas sangat janggal dan apalagi helikopter yang digunakan adalah helikopter yang mewah," kata Kurnia.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Ketua KPK Sebut Keluarga Berperan Sentral Bangun Budaya Antikorupsi
Di Depan Pejabat Kemenkum HAM, Ketua KPK Ingatkan Pentingnya Integritas
Langkah Ketua KPK Firli Libatkan Lembaga Lain Untuk Pecat Pegawai Dipertanyakan
Novel Baswedan Ungkap Firli Ngotot TWK karena Anggap Ada Pegawai KPK Taliban
Feri Amsari Sindir Kepala BKN Sebut Hasil TWK Rahasia Negara: Alasan yang Dicari-cari
ICW Duga Nurul Ghufron Takut Sebut Firli Bahuri Aktor di Balik TWK