Sederet Alasan Jaksa Desak Hakim Tolak Gugatan Pengembalian Aset Diajukan Rafael Alun
Beberapa aset yang dibelanjakan untuk menghilangkan jejak korupsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim menolak gugatan pengembalian aset terhadap Rafael Alun Trisambodo. Sebab dikatakan Jaksa seluruh keluarga Rafael seperti ibu, istri, adik, dan kakaknya terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal tersebut diungkapkan Jaksa dalam sidang gugatan perampasan aset yang diajukan oleh keluarga Rafael di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (7/11).
- Keluarga Rafael Alun Ajukan Keberatan Perampasan Aset, Begini Jawaban Menohok Jaksa KPK
- KPK Masih Belum Nyatakan Sikap Usai Hakim MA Perintah Kembalikan Aset Rafael Alun, Ini Alasannya
- Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun
- Pencucian Uang Hasil Korupsi Rafael Alun Ternyata Capai Ratusan Miliar, Ini Rinciannya
"Dalam mewujudkan tindak pidana pencucian uang di atas berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tidak hanya dilakukan oleh Terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Tarondek, namun juga dilakukan secara bersama-sama dengan Irene Suheryani Suparman, Gangsar Sulaksono dan Christopher Diaksadarma, karena terdapat adanya suatu kerja sama yang erat dan diinsafi dalam mewujudkan tujuan yang dikendaki bersama," kata Jaksa dalam surat tanggapannya perampasan aset rafael, Kamis (7/11).
Dikatakan oleh Jaksa, beberapa aset Rafael beberapa tanah dan bangunan yang berada di Jakarta ada kesepakatan antara mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu dengan seluruh keluarganya. Beberapa aset yang dibelanjakan untuk menghilangkan jejak korupsi.
Hal itu juga sempat terbukti dalam dakwaan Rafael dimana upaya TPPUnya dijadikan berupa aset perhiasan, uang safe deposit box, pendirian safe zone, restoran bilik kayu, dan bilik kopi.
"Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tidak hanya dilakukan oleh Terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Tarondek, namun juga dilakukan secara bersama-sama dengan Irene Suheryani Suparman bahkan untuk menyembunyikan asal-usul kendaraan berupa kendaraan Jeep Wrangler Terdakwa Rafael Alun Trisambodo melakukannya bersama-sama dengan Markus Seloadji selaku pemohon kedua," beber Jaksa.
Atas dasar itu Jaksa mengku keberatan atas gugatan yang diajukan oleh keluarga Rafael sebab para pemohon yang merupakan kakak, adik, dan juga istri Rafael secara jelas telah terlibat dalam kasus money laundry.