Sederet Kontroversi KPK di Era Firli Cs
Selama dua bulan, KPK di era Firli cs tercatat sudah beberapa kali berhasil melakukan OTT. Namun, prestasi yang ditorehkan sejalan dengan kontroversinya.
Kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai oleh Firli Bahuri sudah berjalan kurang lebih dua bulan, pasca dilantik pada 20 Desember 2019 lalu.
Selama dua bulan, KPK di era Firli cs tercatat sudah beberapa kali berhasil melakukan OTT. Namun, prestasi yang ditorehkan sejalan dengan kontroversinya.
-
Bagaimana Firli Bahuri bisa menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK terkait kasus Harun Masiku? Perburuan Harun Masiku kini menyasar ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan Hasto setelah penyidik sempat memeriksa seorang mahasiswa Melita De Grave dan Simon Petrus yang berprofesi sebagai pengacara.
-
Siapa yang menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa KPK dianggap tidak etis memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri? Menurut Alex, tak etis lembaga antikorupsi memberi bantuan hukum terhadap tersangka korupsi."Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen," kata Alex. "Kalau perkara yang menyangkut korupsi itu, ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi membela dari tersangka korupsi. Jadi waktu itu disimpulkan seperti itu," Alex menambahkan.
Merdeka.com merangkum kontroversi KPK di era Firli Bahuri. Berikut ulasannya:
KPK Hentikan 36 Perkara di Tahap Penyelidikan
KPK menghentikan 36 penyelidikan kasus dugaan korupsi. Penghentian penyelidikan tersebut dilakukan sejak 20 Desember 2019 sampai 20 Februari 2020, atau semasa kepemimpinan Firli Bahuri.
"KPK mengonfirmasi telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (20/2).
Penghentian 36 kasus itu diketahui dari dokumen paparan Arah dan Kebijakan Umum KPK Tahun 2020 yang diterima awak media. Dalam dokumen itu juga menyebutkan ada 325 penyelidikan aktif yang dilakukan KPK hingga 20 Februari 2020. Menurut Ali, penghentian penyelidikan dilakukan demi kepastian hukum.
"Hal ini kami uraikan lebih lanjut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur di Pasal 5 UU KPK," kata Ali.
Selain penghentian penyelidikan, dalam dokumen itu juga disebutkan KPK telah menekan 21 surat perintah penyidikan. Dua di antaranya dilimpahkan ke unit korsup pada 26 Desember 2019.
Alasan Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Korupsi
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri, mengatakan penghentian 36 perkara di tahap penyelidikan memiliki alasan yang kuat.
"Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Tidak boleh perkara digantung-gantung untuk menakut nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan," jelas Firli saat dikonfirmasi, Jumat (21/2/2020).
Firli melanjutkan, 36 kasus dihentikan pengusutannya oleh KPK diyakini tidak mengandung dugaan tindak pidana korupsi. Dia juga meyakini, jika 36 kasus tersebut tak diputuskan berhenti pengusutannya maka berpotensi disalahgunakan.
"Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak dihentikan. Justru kalau tidak dihentikan maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan , dan kepentingan lainnya," tegas Firli.
DPR Pertanyakan Penghentian 36 Perkara oleh KPK
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto mempertanyakan langkah KPK menghentikan 36 perkara dugaan korupsi di tingkat penyelidikan. Dia heran dengan apa yang terjadi di tubuh lembaga antirasuah itu.
"KPK sebagai garda terdepan menghadirkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi serta memerangi korupsi, keputusan KPK yang menghentikan penyelidikan atas 36 kasus dugaan korupsi ini cukup mengagetkan dan melahirkan tanda tanya besar, ada apa dengan KPK," kata Didik dilansir Antara, Jumat (21/2).
Anggota DPR Komisi III DPR lainnya, Habiburokhman mendesak KPK untuk membuka kepada publik kasus apa saja dan mengapa 36 penyelidikan dihentikan. Menurutnya, penting bagi KPK membeberkan kepada publik agar tak jadi prasangka.
Politikus Gerindra itu mengatakan, akan mencecar KPK saat rapat kerja terkait penghentian 36 penyelidikan itu.
"Makanya kita perlu data-datanya dari KPK. Dalam raker terdekat, saya mau kupas itu, 36 apa saja? Apa alasannya? Kasus apa saja?" ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/2).
Polemik Kasus Harun Masiku
KPK menjadi sorotan terkait kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang menyeret politikus PDIP, Harun Masiku. Terlebih keberadaan Harun Masiku sampai saat ini belum terdeteksi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Harun Masiku sudah berada di luar negeri sebelum operasi tangkap tangan dilakukan yakni tanggal 8 Januari 2019 lalu.
"Dengan Imigrasi kita sudah koordinasi. Info yang kami terima malah memang sejak sebelum adanya tangkap tangan, yang bersangkutan sedang di luar negeri," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Senin (13/1) lalu.
Keberadaan Harun sempat simpang siur. Akhirnya, terjawab jika Harun Masiku sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari 2020. Kepastian Harun berada di Indonesia disampaikan langsung oleh Ronny F Sompie yang saat itu masih menjabat sebagai Dirjen Imigrasi.
"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem, termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM (Harun Masiku) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," ujar Ronny dilansir Antara, Rabu (22/1).
Harun Masih Buron
Walau diketahui sudah berada di Indonesia, keberadaan harun masih menjadi misteri. Ketua KPK Firli Bahuri juga memastikan Harun Masiku sudah menjadi buron, alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Sudah (Harun Masiku) sudah (menjadi DPO), belum lama," katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/1).
Firli mengatakan, pihaknya sudah berupaya memburu Harun. Tetapi dia mengaku tidak mengumbar prosesnya ke publik. Dia bilang KPK sudah mencari di beberapa lokasi. Ia juga meminta supaya orang yang mengetahui posisi caleg PDIP itu untuk memberitahu KPK. Dia mengatakan, pada waktunya Harun ini akan tertangkap.
"Makanya saya katakan kalau Anda tahu di mana tempatnya kasih tahu saya, saya tangkap. Bahkan terakhir kalau tempatnya sudah diketahui saya akan ajak siapa supaya tahu bahwa kita mencari," ucapnya.
Kontroversi Pengembalian Penyidik Rosa
Yang menjadi kontroversi lainnya terkait pengembalian penyidik KPK Kompol Rosa Purbo Bekti ke institusi awal, Polri. Rosa merupakan salah satu tim penindakan yang terjun dalam OTT terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait kasus suap yang melibatkan politikus PDIP, Harun Masiku.
"Penyidik atas nama Rosa sudah dikembalikan (ke Polri) tanggal 22 Januari 2020, sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesuai keputusan pimpinan KPK," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Selasa (4/2).
Sayangnya nasib Rosa seakan tidak jelas. KPK mengatakan jika Rosa sudah dikembalikan ke Polri. Namun Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan Kompol Rosa Purbo Bekti batal dipulangkan ke institusi Polri.
"Jadi gini memang kami dapat info bahwa Rosa dikembalikan oleh KPK ke Polri tapi kemarin Polri pernah memberikan surat pembatalan kepada KPK bahwa Rosa ditarik. Kemudian juga artinya bahwa sampai saat ini belum terima surat dari KPK," kata Argo di Bareskrim Polri, Kamis (6/2).
Argo menegaskan, Kompol Rosa masih berstatus penyidik KPK hingga September 2020.
"Intinya Kompol Rosa sampai September 2020 untuk penugasannya di KPK. Kami dari kepolisian tidak menarik," ujar dia.
Secara mengejutkan pimpinan KPK tak mau menerima Kompol Rosa. Ketua KPK Firli Bahuri ngotot mengembalikan Kompol Rosa ke Mabes Polri.
"Putusan pimpinan sudah menyampaikan bahwa sudah ada surat penghentiannya. Sudah kirim penghadapannya saya kira itu," ujar Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2).
(mdk/dan)