Sederet Upaya Satgas Pangan Polri Tangani Masalah Kelangkaan Minyak Goreng
Sejauh ini, Gatot memastikan bahwa ketersediaan distribusi stabilitas pangan hingga harga masuk kategori aman menjelang lebaran.
Polisi menjelaskan tugas dari hadirnya Satgas Pangan Polri dan berbagai kegiatannya jelang Lebaran, termasuk posisinya dalam menangani kasus mafia minyak goreng.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan, setiap awal Bulan Ramadan tentu Satgas Pangan Polri terus berkoordinasi dengan tim di setiap polda, juga dengan instansi terkait seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, serta para pelaku usaha yang berkepentingan di setiap komoditas.
-
Kapan minyak goreng akan membeku? Minyak goreng yang membeku biasanya terjadi pada saat berada pada suhu ruang yang lebih dingin, yaitu di bawah 24 derajat celcius.
-
Apa yang dibutuhkan untuk menjernihkan minyak goreng? Dengan menambahkan satu peralatan yang umumnya ada di dapur, minyak goreng dapat kembali jernih.
-
Apa yang menjadi ciri khas dari nasi goreng Pak Minto? Nasi goreng Pak Minto sendiri menganut model Magelangan atau Gunungkidul yang menyertakan sedikit mi sebagai bahan campuran.
-
Mengapa minyak goreng menjadi keruh? Proses penggorengan, terutama makanan yang bercita rasa, dapat meninggalkan residu pada minyak. Akibatnya, minyak goreng menjadi keruh.
-
Bagaimana cara membuat mie goreng kecap? Tumis bawang putih sampai harum, masukkan daging. Masak sampai berubah warna. Masukkan telur, orak arik.Masukkan kol. Tuang sedikit air.Masukkan mie dan bumbu-bumbu. Aduk rata. Koreksi rasa.Masak
-
Bagaimana cara Pak Minto memasak nasi gorengnya? Demi mempertahankan cita rasa, Pak Minto tetap memasak nasi gorengnya di atas api arang dengan menggunakan wajan baja. Nasi gorengnya juga dimasak per porsi satu per satu agar kualitasnya terjaga.
"Untuk diketahui bahwa tugas dan tujuan dibuatnya Satgas Pangan Polri, yaitu memastikan ketersediaan stok pangan, memastikan kelancaran distribusi, dan memantau stabilitas harga stok pangan," tutur Gatot kepada wartawan, Rabu (20/4) malam.
Sejauh ini, Gatot memastikan bahwa ketersediaan distribusi stabilitas pangan hingga harga masuk kategori aman menjelang lebaran. Sementara, masalah kelangkaan minyak goreng, Satgas Pangan Polri terus melakukan pendampingan guna memastikan kebijakan dan program pemerintah terlaksana dengan baik.
"Sehingga ketersediaan stok minyak goreng, distribusi, dan stabilitas harga minyak goreng dapat tercapai sesuai dengan keinginan semua pihak," jelas dia.
Gatot menyebut, Satgas Pangan Polri pusat maupun di setiap polda telah menggelar operasi pangan ke berbagai titik produksi minyak goreng untuk memastikan jumlah dan kuota produksi, dengan total 14 provinsi di Jawa, Kalimantan, dan Sumatera. Masing-masing produsen minyak goreng diawasi oleh dua petugas untuk memantau jumlah produksi, penyaluran ke distributor, hingga harganya.
"Adapun titik produksi yang telah dilakukan pengamanan oleh satgas pangan polri pusat, seluruhnya ada 75 titik produksi. Kemudian yang ketiga, setiap harinya Satgas Pangan Polri memantau harga riil serta memantau stok minyak goreng dan distributor hingga ke pengecer, dan melaporkan untuk dilakukan analisa setiap harinya tentang ketersediaan dan harga minyak goreng," kata Gatot.
Satgas Pangan Polri juga mendirikan posko pusat dengan menempatkan semua personel yang khusus bertugas memantau data produksi, analisa, distribusi, dan harga secara real yang kemudian dianalisis dalam pengambilan kebijakan, serta berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Hal itu pun tidak hanya dilakukan untuk minyak goreng, namun juga komoditi pangan lainnya.
Untuk upaya penegakan hukum, lanjut Gatot, hingga saat ini Bareskrim Polri dan Direktorat Reskrimsus Polda jajaran telah melakukan 18 penindakan terkait kasus kelangkaan minyak goreng.
Secara rinici yaitu satu kasus di Polda Sumsel dengan ditemukannya tempat pengemasan minyak goreng curah siap jual, lima kasus di Polda Jateng dengan motif para pelaku usaha yang tidak memiliki izin edar menjual atau menawarkan produksi minyak goreng tidak sesuai dengan isi dan jumlah yang sebenarnya, mau pun minyak goreng palsu berupa campuran minyak dan air berwarna kuning.
Kemudian, satu kasus di Polda Jatim dengan motif melakukan penimbunan minyak curah dan menjualnya di atas harga eceran tertinggi, tiga kasus di Polda Banten yaitu pelaku usaha yang sengaja menimbun kemudian menjualnya kembali dengan harga yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi, tiga kasus di Polda Jabar dengan modus mengumpulkan minyak goreng dari para trader yang jika sudah terkumpul maka dijual ke luar daerah dan juga mengemas minyak goreng curah dengan merek tertentu.
"Yang keenam Polda Bengkulu menangani dua kasus yaitu menimbun minyak goreng dan menjualnya di atas harga eceran tertinggi, yang ketujuh Polda Sulsel menangani satu kasus yaitu menjual minyak goreng tanpa izin edar resmi, yang kedelepan Polda Kalsel menangani satu kasus yaitu menimbun minyak goreng tanpa izin resmi, yang kesembilan Polda Sulteng menangani satu kasus yaitu menimbun minyak goreng dalam jumlah besar untuk mendapatkan keuntungan," Gatot menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/ray)